HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Ketua DPD GMNI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengajuan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Kabupaten Halmahera Timur.
Desakan ini muncul setelah adanya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh Kejari Halmahera Timur tertanggal 4 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Kejari Haltim menyatakan telah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) yang berkedudukan di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Adapun pokok laporan yang disampaikan AMPERA berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025 di wilayah Halmahera Timur.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejari Haltim, harus serius dan transparan dalam mengusut laporan tersebut. Ia menilai kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
“Ini bukan persoalan kecil. Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan dana hibah parpol adalah bentuk kejahatan serius yang mencederai demokrasi dan merugikan keuangan daerah. Kejari Haltim harus segera memproses dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa GMNI Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar tidak mandek di tengah jalan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar terjadi pemalsuan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam surat tanda terima tersebut, Kejari Haltim menegaskan bahwa dokumen yang diberikan kepada pelapor merupakan bukti resmi bahwa laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Timur, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik. _(AS













