HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Jainal Barmawi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur untuk segera menindaklanjuti dan mengumumkan secara transparan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan bantuan keuangan Partai Gelora Indonesia.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh Kejari Halmahera Timur tertanggal 4 Februari 2026. Dalam surat tersebut, tercatat bahwa pihak kejaksaan telah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) terkait dugaan kecurangan dalam proses pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.
Dasar Hukum dan Urgensi Penindakan
Jainal Barmawi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan dana hibah parpol merupakan tindakan yang mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah, yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan persoalan kecil. Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan dana hibah parpol adalah bentuk kejahatan serius yang mencederai demokrasi dan merugikan keuangan daerah. Kejari Haltim harus segera memproses dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jainal, Senin (21/04/2026).
Ia menilai, aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepartaian. Publik, lanjutnya, kini sedang menanti keterbukaan informasi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
GMNI Kawal Proses Hukum
Jainal menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa GMNI Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan atau terjadi pembiaran.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar terjadi pemalsuan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan surat tanda terima yang ada, Kejari Halmahera Timur telah menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara._(As













