DaerahHalmahera BaratKesehatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanTopik Terkini

Ketua DPC GMNI Halbar Kritisi Pemindahan RSP Oleh Bupati James Uang

70
×

Ketua DPC GMNI Halbar Kritisi Pemindahan RSP Oleh Bupati James Uang

Sebarkan artikel ini

HALBAR, JELAJAHPOST.COM | Rencana pemindahan Rumah Sakit Pratama (RSP) oleh Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang. Dari Loloda ke Kecamatan Ibu mendapat tanggapan serius dari beberapa elemen masyarakat. Salah satunya dari pihak akademisi yang melihat pemindahan ini melanggar aturan yang ada.

Ketua DPC GMNI Halbar, biasa disapa Bung Marik memaparkan bahwa, pihaknya menyampaikan hal ini dari sisi ketentuan hukum. Terkait dengan rencana pemindahan rumah sakit oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.

“Setiap kewenangan yang dipegang oleh Kepala Daerah harus dipahami bahwa bukan kesewenang-wenangan, tetapi kewenangan itu bertumpu pada ketentuan hukum yang berlaku atau hal ini disebut sebagai asas legalitas. Asas legalitas ini berfungsi untuk membatasi setiap perbuatan penyelenggaran pemerintahaan termasuk seorang Kepala Daerah, “papar Bung Marik.

“Mengingat hal ini sangat penting maka setiap kebijakan harus dimaknai sebagai perintah perudang-undangan bukan perintah penjabatnya, “sambungnya

Lebih lanjut, ditegaskan Bung Marik, bahwa terkait dengan rencana kebijakan terbaru yang dilakukan oleh Pemda Halbar tentang rencana pemindahan lokasi Rumah Sakit Pratama ke kecamatan Ibu Tabaru yang sebelumnya di Kecamatan Loloda, harusnya memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, yang menegaskan.

“Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit umum kelas D Pratama, “jelas Bung Marik

Rumah Sakit umum kelas D Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; b. Daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut; c. Daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar; d. Daerah tertinggal; dan/atau e. Daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada namun sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

“Dari aspek hukum, ketentuan hukum Pasal 4 bersifat imperatif artinya ketentuan yang terkandung didalamnya wajib dilaksanakan karena itu tidak bersifat fakultatif, “bebernya.

Menurut Bung Marik, ketentuan Pasal 4 di atas telah memberikan syarat-syarat, dan secara teknis Kecamatan Loloda merupakan wilayah yang telah memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu Kecamatan Loloda yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai lokasi Rumah Sakit Pratama adalah tepat dan memenuhi kriteria.

Karena itu kebijakan Pemda Halbar tentang rencana pemindahan lokasi Rumah Sakit Umum kategori pratama ke Kecamatan Ibu Tabaru, merupakan kebijakan yang melanggar ketentuan asas umum pemerintahan yang baik.

“Harus dipahami bahwa sumber kewenangan pada setiap pejabat Kepala Daerah adalah kewenangan berdasarkan atribusi, delegasi, dan mandat. Semua sumber kewenangan itu bertumpuh pada ketentuan hukum. Sehingga apapun bentuk kebijakan tidak bisa keluar dari ketentuan hukum, “pungkas Bung Marik

Saya berharap DPRD Halbar dengan kewenangan yang dimiliki dapat mengontrol kebijakan terkait rencana pemindahan lokasi rumah sakit. Selain itu dalam waktu dekat Pemda Halbar diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan pemindahan lokasi rumah sakit. Dan saya juga berharap pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan dapat memperhatikan kelayakan teknis dalam hal ini. (Asrul)