Topik Terkini

Ketua Bidang Hukum DPD GMNI Malut Minta Bupati dan Polres Haltim Segera Tindak Kades Gulapapo

70
×

Ketua Bidang Hukum DPD GMNI Malut Minta Bupati dan Polres Haltim Segera Tindak Kades Gulapapo

Sebarkan artikel ini
Jainal Barmawi sumber media.

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan regulasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) Gulapapo Kecamatan Wasile berinisial E.M. terus menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan WhatsApp serta foto-foto yang diduga memperlihatkan Kades Gulapapo melakukan pertemuan dengan seorang perempuan di salah satu penginapan di Desa Dakaino, Wasile Timur. Bukti-bukti tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat.

Menyoroti hal itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Malut, Jainal Barmawi, meminta pihak kecamatan hingga Bupati Haltim segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum kepala desa tersebut.

Jainal menegaskan bahwa seorang pejabat publik, terlebih kepala desa, harus mampu menjaga moralitas, integritas, serta nama baik pemerintahan desa di tengah masyarakat.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika dugaan ini benar terjadi, maka tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik aparatur pemerintah desa dan merusak kepercayaan masyarakat,”kata Jainal Barmawi kepada media, Sabtu (23/5/2026).

Ia juga meminta pihak Kecamatan Wasile Timur dan Pemerintah Halmahera Timur untuk tidak tinggal diam serta segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Jainal Barmawi mendesak Polres Halmahera Timur agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik pemerintahan desa.

“Saya meminta Polres Haltim segera mengusut tuntas dugaan perbuatan tercela ini dan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, agar menjadi contoh bagi Kades lainnya supaya menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan desa,”terangnya.

Menurut Jainal, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena menyangkut integritas jabatan publik yang melekat pada seorang kepala desa. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) huruf i menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga norma adat, nilai agama, dan ketertiban umum. Sementara Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mencemarkan nama baik jabatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menekankan pentingnya integritas, kepatutan, dan keteladanan seorang kepala desa dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasus yang viral di media sosial ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Timur. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani persoalan tersebut.

Diakhir penyampaiannya, Jainal Barmawi menambahkan, penegakan aturan dan kode etik secara tegas sangat penting untuk menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan tidak ada pejabat publik yang kebal terhadap hukum maupun norma sosial.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat desa agar menjaga perilaku dan etika dalam kehidupan sehari-hari, karena setiap tindakan pejabat publik akan selalu menjadi perhatian masyarakat,”pungkasnya. (Ul)