HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Kepala desa (Kades) Gulapapo, Wasile Halmahera Timur (Haltim) inisial E.M atau Emos Magaribu, yang menjadi sorotan publik dengan dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan ini mengakui kesalahannya.
Kades yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pelanggaran meliputi penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, hingga tindakan asusila. Sementara dalam Kasus Kades Gulapapo. Ia bahkan mengakui telah membayar seorang leadis untuk berhubungan layaknya suami istri (int*m) di salah satu penginapan di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur.
“Laki-laki kalau lihat perempuan cantik pasti ada rasa tertarik. Dia mengakui dirinya sebagai leadis dan saya bayar untuk melakukan hubungan int*m,”akuh Kades Emus saat di konfirmasi.
Ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan moral pejabat publik. Tindakan asusila ini melanggar sumpah jabatan yang menuntut kades untuk berkelakuan jujur, adil, dan menjadi teladan di masyarakat
Hal ini mencuat setelah percakapan WhatsApp serta foto-foto yang diduga terkait dengan pertemuan keduanya beredar di media sosial dan grup-grup WhatsApp Info Haltim. Namun anehnya, pengakuan Kades Emus Magaribu, Ia mengklaim ada keterlibatan oknum dibelakang wanita leadis tersebut.
“Makasih banyak atas tayangan berita ni, saya so (sudah) tahu di belakang seorang perempuan leadis, ada yg heandel tapi tra (tidak) ap-apa,”ujarnya dilansir dari Info Haltim, Minggu (24/5/26)
“Lebe baik diam dan mengalah, saya tidak manyangkal hal ini, mudah-mudahan cuma saya yang lakukan. Di luar sana laki-laki normal jangan bikin seperti saya lagi,”sambungnya.
Selain mengakui kesalahannya, Emus Magaribu juga menyentil bahwa ia telah di tipu oleh seorang perempuan leadis yang ditemuinya di penginapan desa Dakaino itu.
“Makasih adik (wartawan-red) semoga sehat selalu, saya sudah tidak bisa bicara lebe (banyak). Saya tertipu dia telepon, baru bikin saya begini. Tapi tidak apa-apa, dia (leadis) punya mancari. Saya tidak tahu ternyata dia sudah pasang (jebakan) begitu,”akuhnya.
Peristiwa ini menuai perhatian masyarakat karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah desa serta dianggap tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Sejumlah warga meminta pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kades Gulapapo.
Ancaman Sanksi Hukum
Selain sanksi moral dan administratif, kasus ini juga dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah aturan hukum apabila terbukti terjadi penyebaran konten bermuatan asusila.
Beberapa aturan yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
Undang-Undang Pornografi apabila terbukti terdapat penyebaran foto atau video bermuatan pornografi.
Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Camat maupun Bupati agar diproses sesuai aturan pemerintahan desa dan kode etik pejabat publik.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan dalam upayah konfirmasi dinas terkait. Dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Wasile hingga pemerintah daerah. (ul)













