DaerahMaluku UtaraTopik Terkini

Kepala Koordinator Perwakilan Inspektur Pertambangan Maluku Utara Bungkam Soal Investigasi Fatalitas PT Arumba Jaya Perkasa

281
×

Kepala Koordinator Perwakilan Inspektur Pertambangan Maluku Utara Bungkam Soal Investigasi Fatalitas PT Arumba Jaya Perkasa

Sebarkan artikel ini

MALUT, JELAJAHPOST.COM — Transparansi penanganan kecelakaan tambang kembali dipertanyakan. Kepala Koordinator Perwakilan Inspektur Pertambangan Provinsi Maluku Utara memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan investigasi insiden fatality di PT Arumba Jaya Perkasa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, memunculkan tanda tanya besar atas keterbukaan proses pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan.

Ketua Pusat Jaringan dan Informasi, Jainal Barmawi, mengungkapkan bahwa hingga kini aktivitas PT Arumba Jaya Perkasa diduga masih berjalan pasca insiden maut tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia telah mengatur secara tegas tata cara penanganan kecelakaan tambang, khususnya yang berakibat fatal.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/2019, insiden fatality memang tidak otomatis berujung pada penutupan permanen perusahaan. Namun, regulasi dengan tegas mewajibkan penghentian sementara operasional di lokasi kejadian hingga investigasi dinyatakan selesai.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) wajib melaporkan kecelakaan kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat 1×24 jam sejak kejadian. Area tempat kejadian perkara (TKP) harus diamankan, dan investigasi harus dimulai paling lambat 2×24 jam setelah insiden terjadi. Tujuannya jelas: memastikan penyebab kecelakaan teridentifikasi secara objektif dan mencegah kejadian serupa terulang.

Operasional di luar area kejadian memang dapat tetap berjalan, khususnya pada perusahaan dengan lebih dari satu lokasi kerja, dengan catatan berada dalam pengawasan ketat Inspektur Tambang. Namun, apabila ditemukan kelalaian sistematis, pelanggaran berulang, atau pengabaian standar keselamatan kerja, Inspektur Tambang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan sebagian bahkan seluruh kegiatan operasional.

Saat akhirnya dikonfirmasi, Kepala Perwakilan Inspektur Pertambangan Provinsi Maluku Utara hanya memberikan jawaban singkat:

“Sudah selesai diinvestigasi oleh inspektur tambang kecelakaan itu. Sudah ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak PT AJP.”

Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Tidak ada penjelasan spesifik mengenai hasil investigasi, bentuk rekomendasi yang diberikan, maupun batas waktu pelaksanaannya. Publik tidak diberi gambaran apakah insiden tersebut murni kecelakaan kerja, akibat kelalaian prosedur, atau ada pelanggaran standar keselamatan yang serius.

Ketiadaan keterbukaan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pertambangan. Dalam kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, transparansi bukan sekadar etika birokrasi, melainkan kewajiban moral dan institusional. Apalagi, sektor pertambangan termasuk industri berisiko tinggi yang diawasi ketat oleh negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operasional PT Arumba Jaya Perkasa terkait hasil investigasi maupun tindak lanjut rekomendasi Inspektur Tambang. Publik kini menunggu: apakah regulasi benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi dokumen formal tanpa pengawasan nyata di lapangan. (AS)