JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar aksi protes jilid VIII di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk Maluku Utara (Malut) yang digelar pada 27 November 2024 kemarin.
Aksi tersebut mendapat respon positif setelah perwakilan AMMU diterima oleh staf Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Lapangan (Korlap) M. Asrul, menyatakan bahwa aksi tersebut fokus pada isu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Maluku Utara.
Mereka menuntut agar DKPP RI segera memecat para komisioner yang dinilai berpihak secara eksklusif kepada pasangan calon (paslon) Gubernur Malut nomor urut 4. Selain itu, AMMU meminta MK untuk menolak hasil rekapitulasi Pilkada Malut yang dianggap tidak jujur.
“Status kedaruratan demokrasi di Maluku Utara ini telah mencoreng nilai-nilai demokrasi. Mulai dari proses pendaftaran VVIP calon nomor urut 4, hingga konferensi di Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius,” ujar M. Asrul di lokasi aksi, Jumat (10/1/25)
Asrul menegaskan, mereka akan terus melanjutkan aksi hingga MK mengeluarkan putusan terkait penyelesaian hasil Pilkada Maluku Utara. Dikatakan, aksi tersebut membawa misi untuk mengembalikan keadilan dan menjunjung tinggi demokrasi.
Lebih lanjut, diutarakan Korlap Aksi bahwa, mereka mendapatkan dukungan dari masyarakat Maluku Utara untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang telah dinodai.
“Perjuangan ini adalah kolektif demi kedaulatan dan nilai-nilai demokrasi di Maluku Utara, “ungkapnya sembari menutup.
Aksi tersebut berlangsung damai. menunjukkan semangat masyarakat untuk mengawal keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. (As)













