HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera menyampaikan secara terbuka hasil klarifikasi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan bantuan keuangan Partai Gelora Indonesia.
Desakan tersebut muncul setelah Jainal memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejari Halmahera Timur. Namun hingga kini, ia menilai belum ada keterbukaan publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jainal bahkan menduga adanya indikasi “main mata” antara oknum berinisial M.R. dengan pihak Kejari Haltim. Dugaan itu, menurutnya, diperkuat oleh lambannya penyampaian hasil klarifikasi kepada publik.
“Seharusnya Kejari Haltim transparan. Kami sudah memenuhi panggilan klarifikasi, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Jainal.
Sebelumnya, Kejari Halmahera Timur telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 4 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) terkait dugaan kecurangan dalam pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.
Dugaan Pelanggaran Serius
Jainal menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius. Dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan dana hibah partai politik dinilai dapat merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip demokrasi.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka itu adalah kejahatan serius yang harus diusut tuntas. Kejari Haltim harus berani mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Jainal juga memastikan bahwa GMNI Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum tersebut agar tidak terjadi pembiaran.
“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan Publik
Sementara itu, pihak Kejari Halmahera Timur sebelumnya menyatakan bahwa laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dana hibah bagi partai politik_(As













