HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jainal Barmawi, SH, mendesak Polres Halmahera Timur (Haltim) segera memeriksa Direktur PT Cakratama Mega Lestari. Terkait dugaan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pelabuhan Umum Subaim.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aktivitas bongkar muat BBM yang diangkut menggunakan kapal tanker EVELYN 02 dan ELMIRA XXII di Pelabuhan Umum Subaim.
Menurut Jainal Barmawi, BBM merupakan kategori barang berbahaya yang pengangkutan maupun pembongkarannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kapal pengangkut BBM tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran muatan secara sembarangan di pelabuhan umum tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“BBM itu barang berbahaya. Kegiatan bongkar muatnya wajib dilakukan di pelabuhan khusus atau terminal khusus yang memenuhi standar keselamatan serta harus mengantongi izin resmi dari Syahbandar,”kata Jainal, Minggu (31/5/26)
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 47 dan Pasal 216 yang mewajibkan setiap kegiatan pengangkutan dan bongkar muat barang berbahaya memenuhi persyaratan keselamatan serta memperoleh izin dari Syahbandar.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan juga mengklasifikasikan BBM sebagai zat cair mudah terbakar yang wajib ditangani dengan prosedur khusus.
Dikatakannya, dermaga umum pada umumnya tidak dilengkapi fasilitas mitigasi risiko ledakan maupun tumpahan minyak sebagaimana yang tersedia pada terminal khusus BBM.
“Kalau memang kebutuhan untuk PLN dan masyarakat menjadi alasan, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan. Kita tahu bahwa urusan BBM sangat sensitif dan rawan penyimpangan,”kata Jainal
“Jangan bawa nama masyarakat dalam bisnis BBM. Kalau memang ada kebutuhan pasokan untuk PLN, maka pemerintah daerah harus mencari solusi sesuai aturan yang berlaku, bukan justru melanggar ketentuan,”sambungnya.
Pihak Syahbandar Subaim membenarkan adanya kegiatan pembongkaran BBM tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pasokan BBM bagi seluruh pembangkit listrik PLN di Kabupaten Halmahera Timur.
“Kalau kita hentikan, maka lampu bisa padam. Ini juga bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Mereka kekurangan armada darat sehingga distribusi harus dilakukan melalui jalur laut,”beber Syahbandar Subaim.
“Alternatif pembongkaran dilakukan di Pelabuhan Umum Subaim karena hingga saat ini belum tersedia dermaga khusus bongkar muat BBM,”terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Haltim, Muhammad Rizqi Anshori, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti informasi yang berkembang.
“Polres Halmahera Timur akan tindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan instansi terkait,”kata Rizqi
“Saat ini kami belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena perlu dilakukan verifikasi terhadap fakta, dokumen perizinan, serta kondisi di lapangan. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,”sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cakratama Mega Lestari terkait dugaan pembongkaran BBM tersebut. (Uel)













