Halmahera SelatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanTernateTopik Terkini

Dua Kali SP3, Kejati Malut : Status MK Tidak Lagi Sebagai Tersangka

89
×

Dua Kali SP3, Kejati Malut : Status MK Tidak Lagi Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MALUT, JELAJAHPOST.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menyampaikan, terkait status tersangka Dr. Muhammad Kasuba (MK) atas dugaan korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres dan 2 (dua) unit speedboat sudah tahap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kejati Malut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga mengatakan, Muhammad Kasuba yang juga calon gubernur Maluku Utara, tidak lagi menyandang status tersangka. Karena dinilai tidak cukup bukti Korps Adhyaksa mengeluarkan SP3.

“Mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba sebelumnya memang berstatus sebagai tersangka atas pengadaan kapal Halsel Expres dan dua unit Speedboat di tahun 2007 lalu. Perjalanan kasus sempat membelit, namun akhirnya Kejati Malut mengeluarkan 2 kali SP3, “kata Richard Sinaga, kepada media beberapa waktu lalu.

Diketahui Dr. Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halsel dua periode itu sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2007 silam, ketika itu Kejati Malut mengeluarkan surat perintah dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2007.

Pada Januari 2009 Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal Halsel Expres dan dua unit speedboat.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, penyelidikan kapal Halsel Expres dihentikan atau di SP3 oleh Kejati Malut, dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, “ungkapnya.

Berjalan waktu, di tahun 2012 LSM Halmahera Corruption Watch (HCW), mempersoalkan SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut tidak sah. Mengajukan gugatan praperadilan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor tahun 2012, menyatakan SP3 Kejati Malut tidak sah, menurut Tipikor, lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP.

Kejati Malut juga mengajukan Verzet atau perlawanan hukum atas putusan praperadilan PN Ternate ke Pengadilan Tinggi Malut pada Rabu 4 Juli 2012.

Di Pengadilan Tinggi Malut, amar putusan menyatakan tidak dapat di terima atau memperkuat putusan PN Ternate yang menyatakan SP3 terhadap Muhammad Kasuba tidak sah. 

Berlanjut pada Kamis 6 September 2012, Kepala Kejati Malut menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Dari surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014. Untuk laporan hasil telahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi, pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tertanggal pada 31 Desember 2013. BPK perwakilan provinsi Malut tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah, “ujar Richard.

Untuk itu, hasil dari laporan telaahan penghitungan kerugian daerah. Kamis 21 Mei 2015, Kepala Kejati Malut kembali menerbitkan SP3, secara otomatis Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

“Dan itu tercantum dalam SP3 nomor : print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 itu. Secara regulasi, Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus sebagai tersangka, “tandasnya. (Red)