HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Polemik gardu listrik milik PLN di wilayah ULP Bacan terus menuai perhatian publik. Kondisi gardu yang mengalami kerusakan hingga memicu penggunaan gardu darurat dan berdampak pada pemadaman listrik, dinilai membutuhkan peran aktif DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua LSM BARA, Adi Hi. Adam, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan pelayanan listrik yang langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, meskipun PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“DPRD itu punya fungsi pengawasan. Ketika masyarakat mengalami pemadaman listrik berkepanjangan akibat gardu rusak, mereka harus hadir, memanggil pihak PLN, dan meminta penjelasan secara terbuka,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, DPRD bisa menindaklanjuti berbagai keluhan warga dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi gardu serta dampak yang ditimbulkan. Dari hasil itu, DPRD dapat menyampaikan rekomendasi resmi kepada PLN agar segera mengambil langkah konkret.
Selain itu, Adi juga menyoroti lambannya proses penggantian gardu yang disebut telah diusulkan sejak Januari 2026 namun belum terealisasi hingga kini. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tekanan dari lembaga legislatif daerah.
“Kalau sudah berbulan-bulan belum ada solusi, DPRD harus lebih tegas. Bisa dorong hearing terbuka, bahkan mendesak PLN di tingkat lebih tinggi seperti UP3 atau wilayah regional untuk segera bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan keberadaan gardu darurat tidak membahayakan masyarakat, terutama jika ditempatkan di area terbuka atau dekat pemukiman warga.
Adi menekankan bahwa peran DPRD bukan pada aspek teknis perbaikan gardu, melainkan memastikan pelayanan listrik berjalan baik, penanganan gangguan dilakukan secara cepat dan transparan, serta tidak ada pembiaran yang merugikan masyarakat.
“Ini soal kepentingan publik. Kalau listrik terganggu, aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat ikut terdampak. DPRD harus berdiri di sisi masyarakat,” pungkasnya._(Awhy













