HALSEL,JELAJAHPOST.COM|Dana Desa merupakan instrumen vital dalam mendorong pembangunan di tingkat desa. Dana ini sejatinya adalah hak milik masyarakat desa, bukan milik pribadi kepala desa atau oknum tertentu. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga desa.
Dalam rangka mendukung pengelolaan Dana Desa yang optimal dan bebas dari penyimpangan, Kejaksaan RI menghadirkan Program Jaksa Garda Desa atau yang dikenal dengan istilah “Jaga Desa.” Program ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa agar mereka mampu mengelola keuangan desa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan proporsional, menjadikan Kejaksaan mitra strategis desa dalam berbagai aspek, mulai dari pendampingan, pengawalan, hingga pengawasan keuangan dan tata kelola aset desa. Dengan demikian, potensi masalah hukum dapat dicegah sejak dini melalui upaya preventif dan edukatif.
Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa, Menjamin seluruh proses pengelolaan keuangan desa berlangsung sesuai aturan dan transparan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa
Melalui sosialisasi dan edukasi, masyarakat diajak memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk peran dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
Upaya Pencegahan Permasalahan Hukum (Preventif) Memberikan bimbingan teknis dan solusi hukum sebelum terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dana. Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa
Mengawal pengelolaan aset desa agar dikelola dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Program Jaga Desa merupakan implementasi dari kebijakan Jaksa Agung tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa secara lebih intensif dan terarah.
Pengawasan Dana Desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan perangkat desa, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Masyarakat desa sebagai pemilik dana harus aktif mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa.
LSM seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memegang peranan penting dalam meningkatkan pengawasan publik. Sinergi antara masyarakat, LSM, dan aparat desa dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan baik dan berkelanjutan. Khusus di Provinsi Maluku Utara, LIRA menghimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengawal penggunaan Dana Desa. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa akan semakin kuat.
Pengelolaan Dana Desa yang baik tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa, tetapi juga memperkuat kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga Dana Desa sebagai milik rakyat yang harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
Dana Desa adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Program Jaksa Garda Desa hadir sebagai mitra pendamping hukum yang membantu desa dalam pengelolaan dana, mengedukasi masyarakat, serta mencegah masalah hukum secara preventif. Peran aktif masyarakat dan LSM sangat krusial untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan desa. Dengan semangat gotong royong dan sinergi semua pihak, pembangunan desa di Maluku Utara dapat semakin maju dan sejahtera. (Didi)













