HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Haltim.
Menyusul temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas Tahun Anggaran (Ta) 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Haltim Tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Disperindagkop UKM sebesar Rp191.580.000. Dari jumlah tersebut, hingga pemeriksaan berakhir, baru Rp50.000.000 yang dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat Rp141.580.000 yang belum dipulihkan.
BPK mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu disebabkan oleh pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam kota yang tidak sesuai kondisi riil, melebihi standar harga satuan, serta adanya perjalanan dinas yang tumpang tindih. Rinciannya, sebesar Rp149.755.000 tidak sesuai kondisi sebenarnya, Rp2.920.000 melebihi standar biaya, dan Rp38.905.000 akibat perjalanan dinas ganda.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan, yang mewajibkan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan pengeluaran riil (at cost). Selain itu, praktik tersebut juga melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop UKM Haltim, Riko Debuturu diduga ketakutan dan langsung menghindar. Bahkan sejumlah wartawan mengakuh nomor kontak mereka telah diblokir oleh Kadis untuk menghindari konfirmasi temuan tersebut.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat temuan BPK menyangkut uang negara dalam jumlah yang signifikan. Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Perindagkop UKM Haltim enggan memberikan keterangan.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Haltim agar menginstruksikan Kepala Disperindagkop UKM segera mengembalikan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp141,58 juta ke kas daerah serta meningkatkan kecermatan dalam verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kasus ini menambah daftar panjang temuan BPK di Halmahera Timur dan diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (As)













