DaerahHukrimPolitikTopik Terkini

Oknum ASN di Obi Dilaporkan Ke Panwascam Dugaan Merusak Atribut Caleg

46
×

Oknum ASN di Obi Dilaporkan Ke Panwascam Dugaan Merusak Atribut Caleg

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JP| Aneh-aneh saja kelakuan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, JD (Inisial) merupakan seorang Guru SMP di Desa Kawasi diduga mengancam dan merusak atribut kampanye berupa stiker salah satu Calon Legislatif Provinsi Dapil IV daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai PDIP

Martina Tak, Calon DPRD Provinsi ini mengaku di ancam oleh oknum ASN yang merupakan seorang Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil, saat dirinya melakukan sosialisasi dan penempelan Stiker dari ruma ke ruma di Desa Wayaloar pada tanggal 04 Januari 2024

“Jadi saya mulai sosialisasi dan menempel stiker dari Rumah warga paling belakang, setelah itu ke jalan pertama kemudian, saat berjalan menyusuri depan rumah Kepala Desa saya melihat ada Noce Totononu dan anaknya dan Jony adik kades. Naah dari situ, Noce Totononu menegur saya tetapi saya tidak menjawab karena dia bersama Kades Zet Daeng. Kemudian dia Kades, berteriak kepada saya “ngana dapa lima ribu suara” tapi saya tidak menjawab dan terus berjalan, berkisar 15 meter jaraknya saat melewati mereka saya mendengar adik Jony Daeng yang juga adik kandung dari Zet Daeng bicara mengancam dengan narasi “Buka-buka saya akan buka dan robek,” yang di ulangnya sebanyak empat kali, itupun tidak saya jawab karena saya berfikir dia seorang PNS dan tidak mungkin membuka atau menyobek atribut (Stiker) saya, karena dia tau akibatnya jika ada pengrusakan,” cerita Martina

Namun kata Martina, dua hari setelah kejadian itu tepatnya hari Sabtu (06/01) sekembalinya bersosialisasi di beberapa Desa di Obi Selatan, dia dikejutkan dengan laporan adik laki-lakinya yang menyampaikan jika stiker saya di kompleks Zet Daeng sudah tidak ada yang ternya sudah di cabut bahkan disobek

“Kaka pe stiker so trda di kompleks Zet Daeng, tapi Tidak diketahui pelakunya. Namun dari kejadian dua hari sebelumnya saya menduga beberapa orang dan salah satunya adalah oknum ASN dimaksud,” ucapnya

Martina pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Obi Selatan namun, diarahkan anggota Polsek jika itu rananya Panwascam.

“Sebelum menempel stiker saya sudah izin ke pihak terkait dan itu tidak masalah, kenapa setelah mendengar langsung dari Jony Daeng dua hari setelah itu stiker saya sudah dilepas dan bahkan di sobek-sobek. Hal ini sudah saya adukan ke Panwascam Obi Selatan dengan Nomor surat aduan 001/LP/PL/KEC OBSEL/04.05/1/2024. Saya berharap Panwascam segera menindak lanjuti aduan saya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Karena saya menilai ini satu pelanggan pemilu karena suda mengeluarkan ancaman akan merobek stiker dan pada akhirnya terjadi stiker saya di robek-robek, tujuan saya adukan ke Panwascam ini untuk di proses sesuai dengan UU yang berlaku karena ini kewenangan pengawasan Pemilu dalam hal ini adalah (BAWASLU),” tegasnya

“Harapan saya pihak Bawaslu Halmahera Selatan bisa menindak lanjuti aduan saya karena ini pelanggan pemilu yang secara personal saya sudah dirugikan maka dari itu harapan saya Bawaslu Halmahera Selatan bisa menindaklanjuti persoalan ini,” pinta Martina

Untuk diketahui :
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. (M.SS)