HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Ahli waris almarhum La Ode Wandi, yakni Erna La Sanga, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000 pada Selasa (4/8/2026).
Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris melalui Bank BRI Cabang Labuha. Penyerahan santunan turut disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Selatan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Selatan yang diwakili Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), serta Kepala Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, Fahrudin La Maca.
Kepala Desa Mano, Fahrudin La Maca, mengatakan santunan yang diterima ahli waris almarhum La Ode Wandi merupakan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan yang ketiga bagi warga Desa Mano yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai Pemerintah Desa.
“Pembayaran asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang ketiga bagi warga Desa Mano yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan beserta seluruh jajaran yang telah menyalurkan hak-hak masyarakat dengan baik. Semoga santunan yang diterima ahli waris dapat memberikan manfaat dan membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Fahrudin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan yang telah memberikan pendampingan sejak proses pengurusan administrasi hingga penyerahan santunan kepada ahli waris.
Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat penting, terutama bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung akibat musibah meninggal dunia.
Pemerintah Desa Mano berharap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus berjalan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan._(Awhy












