DaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraTopik Terkini

Pemkab Halmahera Selatan Tegaskan Batas Jam Operasional Hiburan Malam, Tutup Maksimal Pukul 02.00 WIT

171
×

Pemkab Halmahera Selatan Tegaskan Batas Jam Operasional Hiburan Malam, Tutup Maksimal Pukul 02.00 WIT

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mempertegas aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pengelola usaha hiburan.

Surat edaran dengan Nomor: 300.1/964/2026 tertanggal 06 April 2026 tersebut secara khusus ditujukan kepada pengelola dan manajemen tempat karaoke serta jasa hiburan malam di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan pembatasan jam operasional, di mana seluruh tempat hiburan malam dan kafe diwajibkan untuk menghentikan aktivitas operasional paling lambat pukul 02.00 WIT.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah menilai, pengaturan jam operasional menjadi salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

Selain pembatasan waktu, pengelola usaha juga diwajibkan untuk bertanggung jawab menjaga kondisi lingkungan di sekitar tempat usaha masing-masing. Hal ini mencakup upaya pencegahan keributan, peredaran minuman keras ilegal, hingga potensi tindak kriminal lainnya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif, tidak hanya di dalam area usaha, tetapi juga di lingkungan sekitarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pencabutan izin usaha hingga penutupan kegiatan usaha secara permanen.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Halmahera Selatan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat mematuhi ketentuan yang ada, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Red)