HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Koordinator Riset dan Advokasi Pusat Jaringan dan Informasi, M. Asrul, menilai langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim) Riki Chairul Riffhat. Yang menghentikan sementara aktivitas PT Anglit Raya, serta mengancam melaporkannya ke Kementerian ESDM RI, sarat dengan kepentingan dan pencitraan di media.
“Belakangan ini, dunia maya dihebohkan oleh sikap tegas Sekda Haltim yang memberhentikan aktivitas PT Anglit Raya setelah diduga menyebabkan banjir pada ruas jalan Buli–Maba akibat aktivitas perusahaan,”kata Asrul, Senin (9/2/26)
Menurutnya, sikap tersebut justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Sekda Haltim seakan lupa, izin pertambangan PT Anglit Raya yang tidak lepas dari keterlibatan Pemerintah Halmahera Timur itu sendiri. Khususnya melalui persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar rekomendasi lokasi tambang.
“Langkah tersebut kemudian dipublikasikan secara luas sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,”cetus Asrul
“Namun, aspek tata ruang itu justru dikeluarkan oleh Pemda Haltim. Jadi jangan seolah-olah pemerintah daerah tidak tahu-menahu, lalu tampil paling tegas di ruang publik,”sambungnya.
Dijelaskan Asrul, bahwa berdasarkan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2020, revisinya UU Nomor 2 Tahun 2025, serta PP Nomor 25 Tahun 2023, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM,
Meski demikian, Ia menyebut bahwa izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tetap wajib mematuhi RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat tidak dapat menerbitkan izin pertambangan apabila lokasi tersebut bertentangan dengan peruntukan ruang daerah.
Selain itu, pengusaha tambang juga diwajibkan mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang prosesnya melibatkan dinas daerah.
“Aspirasi masyarakat terdampak, termasuk di tingkat desa dan RT/RW, juga wajib dipertimbangkan dalam penetapan wilayah pertambangan,”terangnya.
Lebih jauh, Asrul menilai Pemda Haltim tidak adil dalam menggunakan kewenangannya. Ia mencontoh sejumlah kasus yang selama ini terjadi namun tidak mendapatkan sikap tegas dari pemerintah daerah.
“Penangkapan 11 masyarakat adat Maba Sangaji oleh PT Position, kecelakaan kerja di PT Arumba, dugaan pencemaran puluhan hektar persawahan dan aliran sungai oleh PT JAS dan PT ARA,”sebut Asrul
“Kemudian juga kerusakan parah ruas jalan Buli–Maba akibat lalu lalang alat berat milik PT NKA selama bertahun-tahun. Semuanya ada di depan mata Sekda. Tapi tidak pernah ada sikap tegas,”kesalnya.
Ia mempertanyakan mengapa baru pada kasus PT Anglit Raya pemerintah daerah bersuara keras dan tampil di media.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan perusahaan-perusahaan lain di mata pemerintah daerah? Sikap seperti ini justru menunjukkan kecenderungan pencitraan semata,”ujarnya.
Asrul menduga, sikap tegas yang ditunjukkan Sekda Haltim tidak lepas dari kepentingan politik jangka panjang, termasuk konstelasi politik menuju tahun 2031.
“Kalau mau menggunakan kewenangan daerah, gunakan secara adil dan konsisten, bukan pilih-pilih kasus demi kepentingan tertentu,”pungkasnya sembari menutup. (As)













