DaerahHalmahera TengahHalmahera TimurHukrimKesehatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanPendidikanTopik Terkini

GMNI Malut Meminta PT. IWIP Bertanggung Jawab Atas Banjir di Weda Tengah

108
×

GMNI Malut Meminta PT. IWIP Bertanggung Jawab Atas Banjir di Weda Tengah

Sebarkan artikel ini

HALTENG, JELAJAHPOST.COM | Keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mitigasi bencana, dikarenakan Malut merupakan wilayah rentan terjadi bencana. Salah satu potensi bencana yang menjadi perhatian besar di provinsi Maluku Utara yakni banjir.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD GMNI Malut, Alfon Gisisi, menyampaikan bahwa, perlunya penelitian, analisa dan evaluasi terkait pola komunikasi bencana yang dilakukan terhadap masyarkat disekitar daerah aliran sungai Sagea yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), wilayah rentan terdampak banjir.

Menurutnya, penelitian itu, dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Observasi yang dilakukan yakni berupa pengamatan terhadap media komunikasi yang digunakan BPBD Provinsi Malut, yakni media sosial (facebook dan instagram) dan wawancara dilakukan kepada Kepala Bidang Pra-bencana BPBD Provinsi Maluku Utara.

“Temuan dalam penelitian ini, dapat menunjukkan pola komunikasi yang dilakukan BPBD Provinsi Malut dalam hal mitigasi bencana, berupa koordinasi antar satuan kerja pemerintah daerah. Sedangkan komunikasi memanfaatkan media sosial belum terfokus pada upaya mitigasi bencana melainkan kegiatan ceremonial instansi tersebut, “tutur Alfon Gisisi, saat dikonfirmasi Rabu (24/0724).

Oleh karena itu, saya Ketua DPD GMNI Malut berharap semestinya harus ada strategi-strategi atau langkah yang dibuat oleh Pemerintah Provisni Maluku Utara. Akibat jebolnya tanggul perusahaan nikel yang beroperasi di Halteng ini, menyebabkan 4 (empat) desa terendam banjir, diantaranya Desa Lokulamo, Lelilef Waibulan, Woekob, dan Desa Woejerana.

“Banjir tersebut dipicu bukan hanya faktor alam, melainkan diduga karena deforestasi hutan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan. Bahkan, banjir bandang ini sudah berulang kali menerjang wilayah tersebut. Sehingga, langkah mitigasi bencana banjir PT IWIP dipertanyakan, “sesalinya.

Ketua DPD GMNI Malut ini meminta PT. IWIP bertanggung jawab atas banjir bandang di area pertambangan, karena sangat merugikan warga setempat. Dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 81 Ayat satu.

“Jadi semua akibat dari bencana ini wajib menjadi tanggung jawab PT. IWIP, karena masuk ring satu lingkar tambang, “ujarnya

Karena hampir tiap tahun terjadi dan ini sangat merugikan masyarakat setempat. Sehingga kami mempertanyakan strategi penanganan bencana yang ada di lingkar tambang PT. IWIP.

“Tanggung jawab perusahaan merupakan kewajiban yang harus diselesaikan di dalam masyarakat lingkar tambang. Hal demikian juga diperkuat dengan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam Pasal 2 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, “jelas Alfon Gisisi

Karena ini tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga berdampak panjang pada seluruh aktivitas masyarakat yang terdampak. Aktivitas pendidikan dan kesehatan akan tidak berjalan dan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi generasi yang ada di Halteng.

“Maka, PT IWIP Wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dari bencana banjir ini, karena ada adik-adik dan masyarakat yang perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang maksimal, “pungkasnya. (As)