Oleh: Wilson Colling
Jakarta, Jp | Praktisi hukum, Wilson Colling., SH., MH., menegaskan pentingnya asas Pemilu Indonesia, Luber-Jurdil, yang mencakup Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dia menyatakan kekhawatiran atas potensi kurangnya keadilan dalam pemilihan umum dan menyoroti peran lembaga pengawas seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menurut Wilson, pemilu lima tahun sekali harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip Luber dan Jurdil, yang merupakan amanat konstitusi. Asas Langsung memastikan partisipasi rakyat tanpa perantara, sementara Asas Umum menjamin kesempatan yang merata. Pentingnya pemilihan yang bersifat umum untuk mencegah diskriminasi, Minggu (4/2/2024).
“Pemilu berkualitas, pemilu berintegritas menghasilkan lembaga Presiden, Wakil Presiden dan DPR itu legitimasinya kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur dan adil,” tandas Wilson, menekankan kunci pentingnya asas Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Hal ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Pemilih dijamin kebebasan dan keamanan dalam menentukan pilihannya, serta kerahasiaan suaranya. Asas Jujur meminta integritas dari semua pihak terlibat dalam pemilu, sedangkan Asas Adil menjamin perlakuan setara bagi pemilih dan peserta Pemilu tanpa kecurangan.
Praktisi hukum ini menekankan bahwa penilaian terhadap kejujuran dan keadilan pemilu berasal dari pengamat, rakyat, dan dunia internasional. Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, dituntut untuk berusaha menyelenggarakan pemilu dengan jujur dan adil, guna memperoleh legitimasi kuat bagi lembaga kepemimpinan yang terpilih.
Wilson memperingatkan agar mereka berperan sebagai wasit yang memiliki integritas, bukan sebagai pemain yang merusak kehormatan institusi . (Jp)













