Topik Terkini

Soal Utang Piutang Lampu Jalan, Kades Kou Bala-Bala Tuding Acil dan Oknum Polisi “Bafoya”

453
×

Soal Utang Piutang Lampu Jalan, Kades Kou Bala-Bala Tuding Acil dan Oknum Polisi “Bafoya”

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Klarifikasi Kepala Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Baihaki Sabela, terkait penyelesaian utang piutang pengadaan lampu jalan tenaga surya justru menuai sorotan. Pasalnya, pernyataan yang ia lontarkan dinilai bertentangan dengan kesepakatan tertulis yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani sendiri di Polres Halmahera Selatan.

Dalam keterangan pesan WhatsApp nya Senin(26/01/2026), Baihaki menyebut jumlah lampu jalan tenaga surya yang dipasang oleh pihak penyedia, Acil, hanya lima unit. Ia menilai isi pernyataan di Polres yang mencantumkan enam unit lampu sebagai dasar sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp72 juta tidak sesuai fakta di lapangan.

Padahal, dalam dokumen pernyataan resmi yang dibuat di hadapan aparat kepolisian, Baihaki secara sadar menyepakati bahwa total pengadaan berjumlah enam unit, dua unit telah dibayar, dan empat unit lainnya belum dilunasi dengan harga per unit Rp18 juta.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan, Baihaki justru melempar tudingan serius dengan menyebut adanya unsur penipuan, bahkan menyiratkan peran aparat kepolisian sebagai pihak yang “bafoya”.

“Saya anggap ini sudah unsur penipuan,” kata Baihaki, sembari mempertanyakan isi pernyataan yang telah ia tandatangani sendiri.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengapa keberatan baru disampaikan setelah kesepakatan resmi diteken di Polres, bukan sebelumnya?

Terlebih, pernyataan itu dibuat melalui proses mediasi aparat kepolisian sebagai pihak netral.
Menanggapi tudingan tersebut, Acil selaku penyedia lampu jalan dengan tegas membantah klaim Kepala Desa. Ia memastikan bahwa pihaknya memasang enam unit lampu, bukan lima seperti yang disampaikan Baihaki.

“Jumlah lampu yang kami pasang enam unit, bukan lima,” tegas Acil.

Acil bahkan menilai statemen Kepala Desa Kou Bala-Bala terkesan mengaburkan fakta dan berpotensi meragukan kredibilitas institusi kepolisian yang saat itu menjadi mediator.

“Ini aneh. Saya penyedia, saya yang pasang langsung. Setelah hampir tiga tahun menunda pembayaran, baru sekarang muncul pernyataan yang tidak masuk akal. Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan sebelum menandatangani pernyataan di Polres, bukan setelahnya,” ujar Acil dengan nada keras.

Ia menegaskan, kesepakatan yang dibuat di Polres Halmahera Selatan merupakan hasil persetujuan bersama dan disaksikan aparat kepolisian, sehingga tudingan yang dialamatkan Kepala Desa berpotensi mencederai integritas lembaga negara.

Acil berharap persoalan ini diluruskan secara objektif agar publik tidak disesatkan oleh narasi sepihak, sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. (Awhy)