DaerahNasionalPemerintahanTopik Terkini

RUU Disahkan, Kades Bisa Menjabat 8 Tahun

60
×

RUU Disahkan, Kades Bisa Menjabat 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sumber gambar Youtube DPR RI

JAKARTA, Jp | DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Seperti yang dilansir dari youtube resmi DPR RI, saat rapat paripurna.  

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir juga Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Dalam rapat paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Desa bersama pemerintah serta pengesahan DPR RI yang mengacu pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Suasana rapat paripurna di gedung nusantara II. Sumber tangkapan layar Youtube resmi DPR RI

Dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahan yang penting adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun, dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan (dua periode).

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Lebih lanjut dilihat dari post IG resmi Kemendagri. Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk Undang-undang dan disetujui oleh seluruh peserta yang hadir pada rapat paripurna.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju.!, “ jawab peserta sidang diikuti palu pengesahan.

Untuk diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun maksimal 2 periode. (Red)