
SOFIFI, JP | Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, untuk Provinsi Maluku Utara telah resmi disetujui yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Persetujuan ini diucapkan dalam sidang paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD, Kota Sofifi, pada Selasa (02/01/2023).
Dilansir dari malutinfo. Dalam Pidatonya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali. Mengatakan, pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 3,557 triliun, yang telah diperhitungkan dengan cermat dan matang, terkait dengan potensi pendapatan asli daerah, transfer pusat, serta pendapatan yang lain yang mungkin.
“Saya meminta target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh target ini kemungkinan dapat dilewati, ” ujarnya.
Dikatakan Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali. Bahwa belanja daerah dirancang sebesar Rp 3,557 triliun. Diarahkan pada belanja pegawai, termasuk PPPK, belanja barang jasa dan modal, yang sempat mengalami gagal bayar pada tahun 2023, belanja hibah Pemilu dan Pemilukada, belanja untuk kebutuhan rutin dan operasional perangkat daerah, belanja modal alokasi khusus, serta pemenuhan lainnya yang telah disepakati.
“Dengan posisi pendapatan dan belanja yang telah ditekan sebagaimana kesepahaman bersama, terdapat defisit sebesar minus Rp 110 miliar, yang kemudian diperhitungkan dengan pembiayaan daerah, ” ucapnya.
“Terutama penyelesaian utang jangka panjang, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah pada posisi minus, Rp 189 miliar, ” jelas Plt Gubernur. *(Redaksi)













