LAMPUNG, JELAJAHPOST.COM|Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ST, MBA. Menghadiri prosesi pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) yang digelar di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).
Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, jajaran perangkat daerah, serta dengan berbagai instansi terkait lainnya. Dalam prosesi pemusnahan, Bupati Radityo Egi menjadi saksi pemusnahan Narkoba terbesar disepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang ditangani Polres Lampung Selatan sepanjang tahun 2025.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan selama tahun 2025 meliputi ganja seberat 778,4 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs, heroin 1.100 gram, serta PHC seberat 740 gram,”ungkap Kapolres AKBP Toni saat press conference.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp.230.225.873.800.
Sementara itu, untuk periode September hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berasal dari sembilan kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari sebelas laki-laki dan dua perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada pagi hari ini meliputi ganja seberat 25,24 kilogram, sabu 61,2 kilogram, ekstasi sebanyak 2.203 butir, serta cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs,”terangnya.
Lebih lanjut dari pengungkapan kasus pada periode September-Desember 2025, AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa pihaknya memperkirakan sebanyak 182.862 jiwa yang berhasil diselamatkan, dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat dihindari sebesar Rp.42.740.920.000.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian jenis dan jumlah sesuai dengan berita acara dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan bersama Pemda dan Forkopimda menegaskan komitmen kuat untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,”tandasnya.(Nzrptm)













