HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara terkait tudingan keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial SK, yang menilai pihak kepolisian lamban dan tidak tegas dalam menangani perkara tersebut.
Melalui keterangan resmi yang diterima jelajahpost.com pada Selasa (4/11/2025), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Iptu Riza Pasaribu, membantah adanya dugaan bahwa pihaknya “bermain mata” dengan pelaku. Ia menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak benar jika kami dianggap melindungi atau berkompromi dengan pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan setiap langkah yang diambil penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Iptu Rizal
Menurut Rizal, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada terlapor berinisial IH, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tertentu. Ia memastikan, jika pelaku kembali tidak kooperatif, maka langkah penjemputan paksa akan segera dilakukan sesuai dengan aturan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Benar, terlapor sudah dua kali dipanggil dan belum datang. Karena itu, kami sudah menyiapkan langkah penjemputan paksa jika pada tahap penyidikan panggilan juga tidak diindahkan. Proses administrasi saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut seluruh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan eksternal.
“Kami memahami keresahan keluarga korban, namun perlu dipahami juga bahwa proses penyelidikan harus melalui tahapan yang ketat. Polisi tidak bisa sembarangan menahan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat,” katanya.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban, Polres Halsel selalu mengedepankan pendekatan humanis dan perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan berupaya memberikan pendampingan. Kami juga mendorong agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi di ruang publik,” ujarnya.
Reporter : AWHY













