HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Sejumlah pangkalan kayu di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tiba-tiba menutup usahanya. Langkah mendadak ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga langsung memukul masyarakat yang kini kesulitan mendapatkan kayu untuk kebutuhan dasar, mulai dari pembangunan rumah hingga keperluan sehari-hari.
Di balik penutupan itu, tersimpan persoalan serius. Beberapa minggu sebelumnya, tim penegakan hukum (Gakkum) turun ke lapangan dan mendapati tumpukan kayu dalam jumlah besar di sejumlah pangkalan. Temuan tersebut tidak berhenti pada pengamatan semata—foto dan video telah dikantongi sebagai bukti awal.
Indikasi yang muncul pun mengarah pada satu dugaan kuat: sebagian besar kayu yang beredar diduga berasal dari sumber ilegal. Situasi ini sontak membuat para pemilik pangkalan ciut. Alih-alih menghadapi proses hukum, mereka memilih “mengunci pintu” usaha masing-masing.
Ironisnya, dalam pertemuan antara pemilik pangkalan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), organisasi masyarakat, dan wartawan, terungkap adanya kesan saling lempar tanggung jawab. Pihak KPH mengaku tidak mengetahui kedatangan tim Gakkum karena dianggap sebagai bagian dari tugas independen. Padahal, sebelumnya KPH telah berulang kali mengingatkan agar pengusaha hanya mengambil bahan baku dari sumber resmi.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Kesepakatan yang telah dibuat justru diduga diabaikan.
Pernyataan KPH yang menyebut, “kami tidak punya kapasitas untuk menutup dan tidak melarang untuk menjual, tapi risiko ditanggung sendiri,” justru memantik tanda tanya besar. Pernyataan ini seolah menggambarkan lemahnya kontrol dan kaburnya garis tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya hutan di daerah.
Dampaknya kini nyata. Distribusi kayu lumpuh, harga berpotensi melonjak, dan aktivitas pembangunan masyarakat terancam tersendat. Warga yang sebelumnya bergantung pada pasokan lokal kini dipaksa mencari alternatif yang belum tentu tersedia atau terjangkau.
Kondisi ini membuka borok lama: pengawasan yang lemah dan penegakan aturan yang setengah hati. Di satu sisi, pengusaha berdalih pada tekanan ekonomi dan tingginya permintaan pasar. Di sisi lain, hukum menuntut kepatuhan tanpa kompromi terhadap legalitas sumber daya hutan.
Pemerintah daerah pun tidak bisa lagi berdiam diri. Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pangkalan kayu menjadi langkah mendesak. Penertiban harus dilakukan tanpa tebang pilih, terutama terhadap pelaku yang terbukti menggunakan bahan baku ilegal.
Lebih dari itu, solusi jangka panjang wajib disiapkan. Ketersediaan kayu legal harus dipastikan mudah diakses, disertai pengawasan ketat dan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
KPH juga didesak tidak sekadar memberi imbauan, tetapi berani mengambil langkah hukum tegas jika kembali menemukan praktik ilegal. Pembiaran hanya akan memperpanjang rantai pelanggaran dan merugikan masyarakat luas.
Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin krisis pasokan kayu ini akan menjadi bom waktu—merusak tatanan ekonomi lokal sekaligus memperparah kerusakan hutan yang kian tak terkendali._(Awhy













