HALSEL, Jp| Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan yang mangkrak dan belum di lanjutkan karena persenan pekerjaan pembangunan yang tidak memenuhi target sesuai dengan anggaran pencairan keuangan awal yang telah di rencanakan di tahun 2023.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Halmahera Selatan, Asia Hasjim saat di mintai keterangan menjelaskan. Penganggaran pembangunan RSP di desa Dauri Pulau Makian sudah sesuai. Namun keberlanjutan pembangunan RSP terkendala oleh jasa kontraktor yang tidak capai progres pengerjaan.
“RSP itu sudah di cairkan sesuai progres, 25%. ‘Kenapa ini tidak di lanjutkan? karena kontrak berakhir di tanggal 29 Desember. Meskipun, secara administrasi masa kontrak bisa di perpanjang, namun terdapat catatan dalam perjanjian yang menyebutkan capaian progres harus mencapai 90 persen. Karena menurut juknis DAK kecuali progres fisik sudah mencapai 90%, ” jawab Asia saat di tanya di kantor Bupati Halsel, pada Senin (15/01/2024).
Menurutnya, pihak rekanan yang melanggar perjanjian atau tidak mencapai target pembangunan. Maka tidak ada alasan untuk PT. Bina Utama Sakti melakukan addendum agar pekerjaan bisa diteruskan dengan menggunakan jasa kontraktor yang sama. Meskipun dengan memberi catatan adanya pembayaran denda keterlambatan dari pihak kontraktor, sebagai akibat dari tidak tercapainya progres yang sedari awal di tentukan.
Maka dari itu, dikatakan Asia, jasa perusahan dan kontraktor yang menjadi rekanan tidak lagi di akomodir kembali setelah masa kontraknya berakhir.
“Pelaksanaan pekerjaan saat ini baru 25 persen. Artinya tidak ada indikator untuk membuat suatu addendum yang pekerjaannya terus di laksanakan, dengan catatan pembayaran dengan denda keterlambatan,” kata Asia.
“Kontraktor tidak dapat mencapai progres tersebut, dapat di katakan dia tidak mampu melanjutkan pekerjaan itu, sehingga setelah kontraknya berakhir, selesai lah masa pekerjaan RSP itu, ” tambahnya
Sementara di waktu yang bersamaan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Sagaf Hi Taha ketika di konfirmasi dengan persoalan yang sama dia menegaskan. Pihaknya akan memberi sanksi bagi perusahan dan kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan Pembangunan RSP Makian.
Meski begitu, lanjut pria yang biasa disapa Gafo Ini, pihaknya memang berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan pembangunan RSP tersebut.
“Tidak Sesuai skedul yang kita inginkan. Oleh karena itu, pertama yang kita harapkan, pihak rekanan yang mengerjakan itu harus di beri sanksi, sanksinya bisa di blacklist perusahaannya. Tetapi kita juga punya kewajiban untuk menyelesaikan atau melanjutkan pembangunan RSP hingga pembangunannya selesai, ” ungkap Gafo.
Anggota DPRD Halsel Partai Golkar ini juga mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Dinas Kesehatan Halsel terkait masalah tersebut. Dampak dari pelanggaran perjanjian itu, sekitar 70 persen keuangan dalam pekerjaan pembangunan RSP Makian sudah di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda)
“Saat ini juga sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 70% keuangannya sudah di kembalikan ke Kasda,” beber Gafo.
Lebih lanjut Gafo menegaskan, bahwa perihal itu tidak boleh di diamkan oleh Pemerintah Daerah. Gafo berharap, Pemda Halsel dapat mewujudkan harapan masyarakat Halsel soal keberlanjutan pembangunan RSP di Pulau Makian tersebut.
“Tentunya ini tidak boleh di diamkan Pemda, harus di maksimalkan maka kita berharap, Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan ini dengan mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat Halsel, ‘pembangunan Rumah Sakit Pratama tidak bisa di biarkan. Harus di lanjutkan,” tegas Gafo (*KunMsy)













