DaerahNasionalPemerintahanPolitikTopik Terkini

Oknum Anggota PPK Kecamatan Moti, Disinyalir Cacat Prosedural

53
×

Oknum Anggota PPK Kecamatan Moti, Disinyalir Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi sumber google art

TERNATEJ| Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Moti, Kota Ternate telah melaksanakan berbagai agenda kesiapan baik secara administrasi maupun secara teknis dilapangan, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Kesiapan PPK kecamatan Moti ini dibantu oleh Panitia Pemumutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan Moti Kota. Namun, pada progres kerja kesiapan PPS kelurahan, dalam hal ini pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Terindikasi ada salah satu oknum anggota PPK yang cacat prosedural. 

Hal ini, disampaikan salah satu seorang masyarakat Moti yang enggan disebutkan namanya. Dikatakannya bahwa, penerimaan pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 11-20 Desember kemarin, sampai pada pengumuman penerimaan dari hasil penelitian terdapat 31 orang dinyatakan lulus administrasi.

“Tetapi kemudian dari hasil tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang di lakukan oleh PPK Kecamatan, 5 calon peserta digugurkan sehingga tersisa 26 calon peserta lulus administrasi, yang nantinya masuk pada seleksi tahap berikut. ” Ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi Jelajahpost.com, Jumat (29/12/2023) kemarin

Dikatakan warga, bahwa salah satu dari peserta  yang gugur secara administrasi  terindikasi ada keterlibatan partai politik (dianggap sah untuk di gugurkan secara undang-undang). Sementara yang satunya di klaim ada kesibukan disalah satu instansi yang ada di Kecamatan Moti, sehingga harus di gugurkan tanpa ada wawancara untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Jadi ini terindikasi ada oknum anggota PPK Kecamatan tiba-tiba mengambil kebijakan secara sepihak, yang di lakukan oleh oknum tersebut tanpa melihat peserta lainnya yang di terima (lulus administrasi) juga sebetulnya merupakan pengawai di bidang pendidikan (tenaga guru), “ ucap warga

“Mereka di terima sebagai calon anggota KPPS tanpa di persoalkan status pekerjaan nya. Padahal secara status sosial justru yang bersangkutan lebih aktif dalam mengajar tapi di terima dalam tahapan penilaian seleksi anggota KPPS. “ tukas warga tersebut 

Warga menjelaskan. Bahwa hal ini jelas-jelas ada cacat prosedural yang di lakukan oknum anggota PPK yang turut mengintervensi pembentukan anggota KPPS. Secara mekanisme, ini bagian dari perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oknum yang bersangkutan. Karena yang berwenang dalam pembentukan KPPS adalah PPS kelurahan bukan PPK kecamatan.  seperti yang tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 1 Ayat 13 tentang Pemilihan umum. Tetapi dalam tanggapan dan masukan calon anggota KPPS ini di lakukan sepenuhnya oleh PPK Kecamatan bukan dari masyarakat. Sehingga dari 4 orang yang di katakan gugur secara administratif, diduga oknum tertentu mengambil keputusan sepihak, yang indikasinya pengambilan kebijakan dengan dalil kekeluargaan, punya ikatan persaudaraan. Sehingga oknum PPK mengintervensi PPS dalam pembentukan KPPS Kelurahan.

“Jadi dengan adanya praktek semacam ini, saya meminta kepada Bawaslu maupun KPU Kota Ternate untuk menindak tegas sesuai Undang-undang pemilu terhadap kebijakan cacat prosedural yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota PPK kecamatan Moti, yang bersikap sewenang-wenangnya dalam pengambilan kebijakan terhadap pembentukan KPPS di kelurahan Moti Kota. “ tegas warga

“Karena. Lanjutnya, KPU dengan berbagai struktural nya adalah lembaga independen, kemudian citra Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

“Bagaimana bisa menciptakan pemilu yang sesuai dengan amanat UUD RI 1945.! Sementara panitia penyelenggara telah sewenang-wenang terhadap pemilu dan mempraktekkan perbuatan melawan hukum. “ tambahnya *(MuisAde)