TERNATE, Jp | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) insial AH alias Ahmad Hadi ditetapkan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Ahmad Hadi jadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Bacan Halsel, tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798,65-,.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara, yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, tersangka bertindak selaku pejabat pengguna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim pada 2017 lalu sampai dengan tahun 2019.
Richard Sinaga menambahkan. Untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka AH alias Ahmad Hadi, sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
“Sesuai dengan surat penahan dikeluarkan, saudara AH alis Ahmad Hadi kami lakukan penahanan mulai dari hari ini sampai 04 Februari 2024, ” singkat Richard, Selasa (17/01/2024). (*Red)













