HeadlineHukrimJakartaNasionalTopik Terkini

Ketum DPP Koalisi Marhaen Tantang KPK Jangan Tunjukkan Keberpihakan, M. Asrul : Jangan Hanya Urus Kasus Receh, Fokus Juga ke Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

95
×

Ketum DPP Koalisi Marhaen Tantang KPK Jangan Tunjukkan Keberpihakan, M. Asrul : Jangan Hanya Urus Kasus Receh, Fokus Juga ke Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Sebarkan artikel ini
Dok. Sumber editong media.

JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Ketua Umum (Ketum) DPP Koalisi Marhaen, M. Asrul, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)

Menurut M. Asrul KPK RI kurang berani menyentuh dugaan kasus-kasus besar yang menyeret nama keluarga mantan Presiden Republik Indonesia 2 (dua) periode Joko Widodo.

Asrul meminta KPK RI agar serius menyelesaikan sederet dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, hingga Bobby Nasution.

“Jangan hanya mengalihkan fokus pada kasus Harun Masiku yang kini menjadi sorotan. Jangan sampai kasus Harun Masiku ini hanyalah peralihan isu untuk menutupi isu masalah keluarga mantan Presiden Joko Widodo, “tutur M. Asrul dikonfrensi pers pada Senin (20/01/25)

KPK harus menunjukkan keberpihakannya pada keadilan dan keberanian menghadapi semua pihak, termasuk keluarga mantan Presiden Jokowi. Jangan sibuk hanya dengan kasus recehan.

“Kalau memang serius, selesaikan kasus gratifikasi jet pribadi Kaesang, akun Fufufafa yang diduga milik Gibran, hingga kasus tambang Blok Medan yang menyeret nama Bobby dan Kahiyang, “tegasnya.

Ketum DPP Koalisi Marhaen, M. Asrul menjelaskan beberapa dugaan kasus yang diantaranya :

1. Gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang jenis Gulfstream G650.

Banyak menuai sorotan, pasca beredarnya video Kaesang bersama istrinya, Erina Gundono saat pelesir ke Amerika Serikat dengan nomor penerbangan N588SE.

Sehingga anak dan menantu Jokowi ini menuai kecaman, lantaran diduga menggunakan pesawat privat dengan biaya sewa fantastis, sekitar Rp. 265,8-308,8 juta rupiah.

“Polemik itu kian menyalah setelah seorang warganet mengunggah potongan dokumen pemilik jet pribadi itu adalah Garena Online (Private) Ltd, Unit Usaha SEA Group, yang juga menaungi aplikasi belanja online, Shopee, “terang Asrul.

Garena dan Shopee diketahui bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran (anak Jokowi) dengan membuka Hub di Solo yakni Technopark pada Desember 2021 lalu.

“Jadi jet pribadi yang digunakan Kaesang itu diduga difasilitasi oleh Gang Ye Taipan, petinggi perusahaan SEA Limited, “ujarnya.

Selain itu, dugaan Sinyalir Ihwal Ketum PSI menerima gratifikasi pun mencuat liar. Apalagi, seorang sumber Tempo di Shopee Indonesia, yang keberatan namanya disebut, mengakui bahwa dalam tiga tahun belakang SEA Group dekat dengan keluarga Jokowi.

Hal itu, membuat pihak Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, melaporkan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi yang dilaporkan pada 28 Agustus 2024 tahun kemarin.

Sementara sebelumnya, menurut Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa, tidak ada target tertentu bagi lembaga untuk mengumumkan temuannya terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang.

“Enggak ada target-target tertentu terkait itu, ”singkat Nawawi saat ditemui di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/24) pekan lalu.

Nawawi menjelaskan hingga saat ini KPK belum memiliki temuan final terkait kasus putra Presiden Jokowi itu. Pihaknya hanya mengatakan laporan itu sedang diproses oleh Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Saat ini, kata Direktur Penyidikan Komisi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara dugaan gratifikasi Kaesang, menurut keterangan dari putra bungsu Jokowi itu, hanya nebeng jet pribadi.

Asep juga menyebut untuk dugaan gratifikasi tindak lanjutnya ada di Direktorat Pencegahan atau di Kedeputian Pencegahan.

“Nanti tindak lanjutanya di Direktorat gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” katanya.

Kemudian terkait laporannya ada di Direktorat Pelayanan Laporan dan PLPM atau di Kedeputian Informasi dan Data. Sehingga, saat ini perkara yang menjerat Kaesang tersebut belum sampai ke Deputi Penindakan.

Asep menjelaskan Deputi Penindakan itu Direktoratnya Penyelidikan, Penyidikan, Penumputan, dan Labuksi. Direktorat PLPN, kata dia, masih terus bekerja untuk urusan itu. Sebab itu, pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil proses akan Direktorat PLPM ajukan.

“Jadi saat ini belum sampai ke sana. Update-nya nanti tunggu ya. Seperti itu, ”ujarnya.

Di sisi lain, Nawawi membantah terkait adanya saling memerintah antara pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan KPK soal kasus dugaan gratifikasi ini. Menurut Nawawi, para pimpinan KPK telah sepakat agar Direktorat PLPM KPK melanjutkan telaah kasus Kaesang Pangarep.

“Yang kita sepakati waktu itu kita baru sementara meneruskan telaah yang dilakukan oleh pencegahan itu kita teruskan ke Direktorat PLPM yang kebetulan menangani pelaporan yang berhubungan dengan itu, “ucapnya.

2. Sorotan Akun Fufufafa yang disebut milik Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming, ramai disebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa (x). Akun ini diketahui sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata bermuatan rasis dan tidak senonoh.

Fufufa belakangan ditenggarai menyebabkan celah antara keluarga Prabowo dengan ex Wali Kota Solo itu. Bahkan, Pakar Telematika Roy Suryo memastikan 99,9 persen akun Kaskus Fufufafa adalah milik Gibran.

Hal itu diungkapkan langsung Roy Suryo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di platform YouTube pada Kamis, 19 September 2024. Dalam program panduan Karni Ilyas itu, Roy dengan yakin menyebut Gibran di balik Fufufafa.

“Secara teknis, ya kita sisakan sedikit lah, 99,9 persen itu adalah betul, bahwa itu adalah Wakil Presiden terpilih,” kata Roy Suryo.

Karena pernyataannya itu, Roy Suryo kemudian dipolisikan oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi pada Jumat, 27 September 2024. Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto menyebut Roy melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong, Pasbata merasa resah karena Gibran, yang disebut selaku lambang negara, dihina.

“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi, “ucap Budi.

Menariknya, pemilik akun Fufufafa yang gantian dilaporkan, pelapor adalah pegiat media sosial Edy Mulyadi. Pemilik akun Fufufafa dipolisikan ke Bareskrim Polri dengan tudingan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan itu dibuat bersama pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak).

“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy di Bareskrim Polri saat itu.

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela dibawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak juragan lo’, “ucap Edy mengulangi.

Dikatakan Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A, “terangnya.

Namun, usai membuat laporan tersebut Edy mengatakan bahwa laporannya ditolak Bareskrim Polri. “Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti. Namun laporan polisi saya ditolak, “ungkapnya.

Ia mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap, bahkan yang menerima laporanya di kepolisian setingkat brigadir.

“Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak, “ucapnya.

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Akun Kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan, “ucap Edy.

“Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, “sambungnya.

Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas.

“Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya, “kata Edy lagi.

3. Kasus Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution-Kahiyang Ayu

Kasus Blok Medan bermula ketika nama putri dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Saat itu muncul istilah ‘Blok Medan’ yang dilekatkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka kelola.

Awal isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut, Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi sidang lanjutan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Wali Kota Medan itu, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. Namun Suryanto mengelak.

“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur, “singkat Suryanto.

Terkini, KPK disebut masih terus mendalami soal keterlibatan keluarga Jokowi tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim Direktorat PLPM di bawah INDA masih mengkaji terkait kasus Blok Medan dari laporan masyarakat yang ada.

“Ada yang laporan ke PLPM juga. Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di Kedeputian INDA, “ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Oktober 2024 tahun kemarin.

Selain itu, kata Asep, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara sedang membuat laporan terkait fakta persidangan Blok Medan tersebut.

“Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM, “katanya.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menambahkan, catatan jaksa bakal dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi AGK. Kata Tessa juga, catatan jaksa bisa dijadikan barang bukti penyidikan kasus AGK yang sedang berjalan.

Terkait beberapa dugaan kasus besar diatas. M. Asrul menyebut, “Realita dari hari ke hari masalah tersebut terkesan hilang kabar”. (Red)