Topik Terkini

Kepsek SMP Busua, Aslamia Bobote Diduga Sunat Dana PIP dan Pungli Rp.10.000/Siswa

332
×

Kepsek SMP Busua, Aslamia Bobote Diduga Sunat Dana PIP dan Pungli Rp.10.000/Siswa

Sebarkan artikel ini
Sumber google wikipedia

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diguncang dengan skandal dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dugaan itu mengerucut di SMPN 8 Halsel desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat.

Parahnya lagi, selain uang siswa miskin yang dibabat, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Busua, Aslamia Bobote juga memberlakukan iuran komite sebesar Rp.10,000/siswa, dugaan pungutan liar (pungli). Padahal SMP Busua menerima dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.

Hal itu diutarakan sejumlah orang tua wali murid maupun masyarakat desa Busua, Kayoa Barat saat ditemui Jelajahpost.com. Bahkan mereka menyebut organisasi dalam SMPN 8 Busua juga tidak jelas.

“Kami bingung dengan apa yang dilakukan Kepsek, ada iuran komite. Persiswa 10.000. Sementara ada juga Dana BOS,”sebut seorang masyarakat Busua, Senin (5/01/25)

Parahnya lagi kami tidak tahu siapa bendahara komite, maupun siapa bendahara umum. Kepsek tidak transparansi ke staff maupun orang tua wali murid terkait iuran komite dan dana BOS.

“Bahkan katanya, siswa juga harus bayar untuk perlengkapan seragam sekolah berupa batik dan kaos olahraga. Ini dana BOS kemana? Dan ini sudah berlangsung lama,”kesalnya.

Mereka menjelaskan, Kepsek Aslamia Bobote sangat tertutup terkait dana PIP siswa miskin. Sejumlah siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP tidak perna menerima bantuan tersebut.

“Inikan fiktif, Kepsek SMP Busua diduga sudah korupsi itu dana PIP. Sudah korupsi dana siswa miskin, tapi masih pungli juga ke siswa,”terang salah seorang lainnya.

Mereka meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPRD Halsel Komisi I agar harus mengambil langkah terkait dugaan pungli dan penyimpangan dana PIP di SMPN 8 Busua.

Sesuai dengan edaran Kementrian maupun Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Halsel. Pihak SD/SMP tidak diperbolehkan untuk pungutan ke siswa/orang tua wali murid.

“Apalagi SMP Busua ini menerima dana BOS, maka sudah seharusnya tidak ada indikasi pungli,”tandasnya.