Halmahera TengahMaluku UtaraTopik Terkini

Jainal Barmawi Desak APH Usut Tambang Dekat Sekolah di Pulau Gebe

295
×

Jainal Barmawi Desak APH Usut Tambang Dekat Sekolah di Pulau Gebe

Sebarkan artikel ini

HALTENG, JELAJAHPOST.COM – Praktisi hukum Maluku Utara, Jainal Barmawi, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Smart Marsindo di sekitar SMA Negeri 3, Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut Jainal, apabila benar perusahaan tersebut beroperasi terlalu dekat dengan fasilitas pendidikan dan pemukiman warga, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap kaidah teknik pertambangan serta aturan tata ruang yang berlaku.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 yang mengatur jarak aman aktivitas pertambangan, khususnya metode peledakan (blasting), yakni minimal 500 meter dari fasilitas umum, sekolah, dan pemukiman masyarakat.

“Keselamatan siswa dan masyarakat tidak boleh dikorbankan. APH harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan,” tegasnya

Selain itu, dia juga menyoroti isu yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan Shanty Alda Natalia. Ia menilai, apabila dugaan keterkaitan tersebut benar, tentu sangat disayangkan jika seorang wakil rakyat justru terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Meski demikian, ia menekankan seluruh dugaan harus dibuktikan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

Jainal bahkan mendesak Presiden untuk mengevaluasi dan mencabut izin PT Smart Marsindo apabila terbukti melanggar ketentuan. Ia menilai, perlindungan terhadap pelajar dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ketenteraman pelajar jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Jainal, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi tambahan dapat berupa perampasan alat berat, hasil tambang, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk melapor dan menolak aktivitas pertambangan apabila terbukti ilegal atau melanggar ketentuan jarak aman. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan keselamatan warga dan generasi muda di Pulau Gebe tetap terjamin.