HALSEL, JELAJAHPOST.COM – AS atau Ashadi Lahabiru Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai perbendaharaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan (Halsel) yang menikah siri, kini dibenarkan oleh istri pertamanya.
Jenni Muliyani istri pertama dari Ashadi Lahabiru mengakuh, bahwa dirinya tidak perna memberikan izin kepada Ashadi Lahabiru untuk berpoligami. Bahkan dirinya mengetahui Ashadi berpoligami setelah tiga bulan menikah.
“Saya tidak perna berikan izin Ashadi itu poligami. Dia menikah diam-diam, saya tahu setelah dia beri tahu kalo sudah menikah sekitar tiga bulan,”kata Jenni saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/26)
Jenni mengungkapkan, bahwa dirinya sudah sangat jarang berkomonikasi dengan suaminya itu setelah mengetahui bahwa Ashadi Lahabiru sudah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Kini katanya, ASN di BPKAD Halsel itu kembali menghubunginya setelah sekitar 1 (satu) tahun berpoligami.
“Setelah sekian lama kurang lebih satu tahun. Dia (Ashadi) tiba-tiba hubungi saya. Dia meminta saya buat surat izin atas pernikahan siri nya itu,”ungkap Jenni.
Dia suru saya buat surat izin poligami untuknya. Padahal dia menikah secara diam-diam itu sudah mau satu tahun ini.
“Bahkan dia nikah lagi saya tidak tahu. Setelah dia nikah lagi baru dia hubungi. Bilang dia sudah nikah lagi. Disitu saya merasa dibohongi dan tersakiti,”kesalnya.
Lebih lanjut, dikatakan Istri pertama Ashadi ini bahwa, setelah mengetahui suaminya itu berpoligami. Ia sempat buat laporan secara daring (online) ke Polres Halsel.
“Dan setelah saya tau dia poligami, saya buat laporan ke Polres Halsel secara online. Namun belum ada tindakan sampai saat ini, mungkin karena saya di Makassar. Jadi sudah saya laporkan sama Polisi di Labuha terkait masalah ini,”ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya dengan Ashadi Lahabiru masih berstatus suami istri yang sah, meskipun Ashadi Lahabiru tidak perna menghubunginya dan bahkan menafkahinya.
“Kami belum cerai, sewaktu aku diberi tahu dia, kalau dia sudah nikah. Kami sempat komonikasi. Dia bilang, saya kasi adil kamu masalah nafka, teryata itu dusta pembohong,”kesalnya lagi.
Ia kini berharap kepada Pemerintah Daerah Halsel, agar mengambil tindakan tegas sesuai aturan pemerintahan terkait ASN yang berpoligami tanpa izin istri, pengadilan bahkan mungkin atasan berwenang.
“Saya mau bila perlu Ashadi di pecat dari ASN. Dia sudah terlalu bohongi saya, keluarga saya. Waktu saya hamil dia tidak perna hubungi dan datang menemui saya lagi,”kata Jenni.
Kini setelah sekian lama ini, tiba-tiba dia, hubungi saya, dan paksakan saya untuk buat surat izin atas pernikahannya itu padahal. Dia nikah siri sudah sekitar satu tahun, saya tidak mau.
“Keluarga malu, saya sudah malu. Sehingga saya tidak lagi ke Bacan. Padahal saya sudah sempat untuk pengurusan mutasi tugas di Bacan. Tapi Ashadi selalu mempermainkan saya,”pungkas Jenni.
Ashadi Lahabiru oknum ASN di BKD Halsel diketahui berpoligami dengan perempuan inisial R. Yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Saketa, Kecamatan Gane Barat Tengah, Halmahera Selatan.
Dari pernyataan Jenni Muliyani, Ashadi Lahabiru sedang dalam perjananan dari Ternate ke Makassar untuk menemuinya. Diduga untuk mendesak Jenni agar membuat pengakuan dan memberikan izin poligami. (red)













