BeritaDaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraTopik Terkini

Fahrudin La Maca Tegaskan Sertifikat Gratis untuk Warga Mano, Jangan Disalahgunakan

696
×

Fahrudin La Maca Tegaskan Sertifikat Gratis untuk Warga Mano, Jangan Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Senyum bahagia terpancar dari wajah warga Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, usai menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Mano, Fahrudin La Maca. Sertifikat tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya, Fahrudin La Maca menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya karena semua sertifikat dibagikan tanpa pungutan.

“Sertifikat ini kami serahkan kepada masyarakat secara gratis atau tidak memungut biaya. Harapan kami semoga sertifikat ini dapat dipergunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga, serta dijaga baik-baik agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga menyampaikan bahwa sebagian warga yang tinggal di areal PLTD hingga dermaga belum bisa mendapatkan sertifikat karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan produksi.

“Untuk lokasi tersebut, kami akan mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar bisa dibebaskan menjadi kawasan permukiman, sehingga ke depan warga bisa mendapatkan sertifikat dengan status hukum yang jelas,” tambahnya.

Salah seorang warga penerima sertifikat, Ahmad Hasyim, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah desa. Ia mengaku lega karena kini tanah miliknya telah memiliki legalitas hukum yang sah.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa, khususnya Pak Kades, karena sertifikat ini kami dapatkan tanpa biaya. Ini sangat membantu kami, apalagi sertifikat ini bisa jadi pegangan untuk masa depan anak-anak,” ungkap Ahmad.

Program penyerahan sertifikat gratis ini pun disambut positif oleh masyarakat Desa Mano. Warga berharap seluruh lahan di desa tersebut bisa tersertifikasi, sehingga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Reporter : Awhy