TERNATE, JELAJAHPOST.COM | Provinsi Maluku Utara menghadapi ancaman kehancuran akibat pertambangan yang tidak terkendali.
Eksploitasi tambang secara terus-menerus di Provinsi Maluku Utara selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, baik hidup maupun sosial. Dalam konteks ini, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari ketika bumi digali. Persoalannya sekarang adalah bagaimana mengelola lingkungan dengan baik agar eksploitasi tambang tidak merusaknya.
Fakta menunjukkan bahwa setiap perusahaan tambang yang mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK) wajib menyertakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang mengatur tata cara pengelolaan lingkungan. Namun, banyak perusahaan yang menyalahgunakan atau menyusun Amdal dengan cara yang merusak lingkungan, mengabaikan prinsip pengelolaan lingkungan sebagai syarat utama.
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB pada tahun 1994 di Rio de Janeiro, yang dihadiri oleh 172 negara termasuk Indonesia, menghasilkan rekomendasi penting. Salah satunya adalah konsep Ekonomi Hijau sebagai solusi untuk pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan. Rekomendasi ini mengingatkan bahwa melakukan perombakan bumi tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan yang baik dapat membawa bahaya di masa depan, karena bumi adalah ciptaan Tuhan.
Rekomendasi dari Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro telah memberikan landasan bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mengelola lingkungan dengan baik dan menjaga kelestariannya. Ini penting agar pembangunan ekonomi dapat berkelanjutan.
Ekslusif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional (LMND) Maluku Utara (Malut) Mujahir Sabihi angkat bicara, secara singkat mengatakan. “Pertambangan yang ugal-ugalan membawa malapetaka untuk rakyat. Maluku Utara di ambang kehancuran, “cetusnya saat ditemui Jelajahpost.com, Kamis (25/7/24)
Bumi adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga untuk kehidupan umat manusia. Merusak bumi berarti merusak ciptaan Tuhan, dengan dampaknya yang luas terhadap keberlanjutan kehidupan manusia. Apakah kita menyadari bahwa eksploitasi sumber daya alam Indonesia, termasuk pertambangan, pada akhirnya akan habis?
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat, namun kenyataannya hal ini dikendalikan oleh oligarki negara dan dimanfaatkan untuk investor asing.
Sumber daya alam pertambangan bersifat tidak terbarukan. Semakin luas eksploitasi, semakin besar pula dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sosial.
Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan sosial, tetapi sering kali tidak dilaksanakan dengan baik. Contohnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, dan aturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan tambang dan hutan.
Dampak dari kelalaian ini sangat merugikan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran danau dan laut, banjir bandang yang menghancurkan pemukiman, runtuhnya infrastruktur jalan dan jembatan, ribuan orang kehilangan tempat tinggal, dan kerusakan sosial yang parah.
Contoh nyata adalah kerusakan yang terjadi di Desa Lokulamo, Halmahera Tengah, akibat banjir yang merusak banyak rumah tanpa menimbulkan korban jiwa.
Di Maluku Utara, Indonesia, banyak perusahaan tambang yang saat ini melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap nikel dan emas untuk dijual setelah diolah. Walaupun aktivitas ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan hidup dan sosial tidak bisa diabaikan. Konsep hilirisasi, yang seharusnya menjadi strategi kemandirian dalam mengelola tambang, harus dilaksanakan tanpa merusak bumi. Hilirisasi yang tidak bertanggung jawab adalah tindakan kebiadaban yang tidak bisa diterima.
Setiap kegiatan tambang harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sosial di sekitar desa tambang, termasuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, pelatihan bagi UKM, pembangunan rumah ibadah, dan infrastruktur lainnya. (Asrul)













