HALSEL, JELAJAHPOST.COM| Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Sjah, kembali dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Muhammad Irsyad dalam video viral di Facebook.
Maulana Malikuddin Patra (38) melaporkan Sultan Bacan dan rekan-rekannya ke Polres Halsel pada Selasa (30/7/2024) pukul 11.00 WIT. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/379/VII/2024/SPKT.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook yang dilakukan oleh Sdr. Irsyad Maulana dan kawan-kawannya,” ujar Maulana kepada media ini, Selasa (30/7/2024).
Maulana menyebut, bahwa selain Muhammad Irsyad Maulana, terdapat 5 (lima) akun Facebook yang turut dilaporkan.
“Selain Irsyad Maulana, ada juga nama-nama akun Facebook yang turut dilaporkan, diantaranya akun Facebook atas nama Chibaks Artphotography, Mingriani Ahmad Indra Sakti, Sakir Badjan, dan Astrilia Darus,” terang Maulana MPM Djamal Syah.
Sebelumnya, pada Senin (29/7/2024), Sultan Bacan juga dilaporkan oleh Ketua Palimpungang, Dano Sanusi Iskandar Alam, atas dugaan yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/376/VII/2024/SPKT.
Kasus ini bermula dari video berdurasi 9,27 menit yang diunggah di Facebook. Dalam video tersebut, Sultan Bacan mengajak kelompok ormas Palimpungang untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
Menanggapi hal tersebut, Jo Gugu kesultanan Bacan Mochdar Salim Arif menegaskan bahwa Sultan Bacan tidak bermaksud mendiskreditkan kelompok atau individu tertentu.
“Beliau (Sultan) berkeinginan menyudahi fitnah yang berkepanjangan dan merugikan kemajuan dan eksistensi Kesultanan Bacan yang selama ini berlangsung,” pungkasnya. (@why)













