Topik Terkini

Dinilai Berbahaya, GMNI Malut Minta Polres Haltim Hentikan Aktivitas Bongkar Muat BBM oleh PT. Cakratama Mega Lestari

176
×

Dinilai Berbahaya, GMNI Malut Minta Polres Haltim Hentikan Aktivitas Bongkar Muat BBM oleh PT. Cakratama Mega Lestari

Sebarkan artikel ini
Dok. Media

HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jainal Barmawi, SH.

Meminta Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur (Haltim) untuk segera menghentikan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh PT Cakratma Mega Lestari di Pelabuhan umum Subaim, Kecamatan Wasile.

Permintaan tersebut disampaikan setelah wartawan yang melakukan pemantauan di lapangan menemukan aktivitas bongkar muat BBM dari Kapal Tanker Evelin 02 di Pelabuhan Subaim. BBM yang dibongkar kemudian diangkut menggunakan armada darat milik PT Cakrawala Mega Lestari.

Menurut Jainal Barmawi. Aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum merupakan persoalan serius karena diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur pelayaran, keselamatan pelabuhan, pengangkutan barang berbahaya, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Kami meminta Polda Malut terkhusus Polres Halmahera Timur. Segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pemberian izin bongkar muat BBM oleh PT Cakratama Mega Lestari di Pelabuhan Umum Subaim,”pintah Jainal, Senin (8/6/26)

Jika benar terjadi, tambah Jainal. Maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan bongkar muat bahan berbahaya.

“Minyak dan BBM termasuk kategori barang berbahaya (dangerous goods) kelas 3 atau bahan mudah terbakar. Oleh karena itu, proses bongkar muatnya wajib dilakukan di terminal khusus migas atau dermaga khusus yang memiliki izin resmi serta dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai,”jelasnya.

Jainal mengacuh pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa pelabuhan umum diperuntukan bagi pelayanan penumpang dan barang umum, sementara barang berbahaya seperti BBM harus ditangani melalui fasilitas khusus yang memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan juga menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat barang berbahaya hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan dan dilengkapi sistem keamanan, penanggulangan kebakaran, pencegahan tumpahan, serta perlindungan lingkungan.

“Jika pelabuhan umum digunakan untuk pembongkaran BBM tanpa fasilitas khusus dan tanpa klasifikasi resmi sebagai pelabuhan barang berbahaya, maka itu diduga merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pelayaran dan keselamatan,”kata Jainal.

Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 16 Tahun 2021 dan PM 76 Tahun 2019 yang mengatur bahwa minyak dan BBM termasuk kategori barang berbahaya yang wajib memperoleh persetujuan khusus dari Syahbandar, menggunakan dermaga khusus, serta dilengkapi dokumen keselamatan dan prosedur tanggap darurat.

Terpisah, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, saat proses bongkar muat BBM berlangsung terlihat pula adanya aktivitas kapal lain yang berada bersebelahan dengan Kapal Tanker Evelin 02 dan sedang melakukan kegiatan bongkar muat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pelayaran dan keamanan pelabuhan apabila tidak dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.

Kemudian maka dari itu, DPD GMNI Malut mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dokumen perizinan, aspek keselamatan, serta legalitas penggunaan Pelabuhan Umum Subaim. Guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara ketika di konfirmasi lanjutan, pihak Syahbandar Subaim dan Reskrim Polres Haltim tidak ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan. (Uel)