HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Polemik pengadaan lampu jalan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi bergeser ke ranah hukum.
Persoalan utang piutang yang berlarut-larut kini berujung laporan pidana terhadap Kepala Desa Kou Bala-Bala.
Penyedia PJU tenaga surya, Nasir Arsad alias Acil, secara resmi melaporkan Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/82/II/2026/SPKT, terkait dugaan pelanggaran kesepakatan pembayaran pengadaan PJU desa.
Langkah hukum ini ditempuh lantaran Baihaki Sabela dinilai tidak mengindahkan sekaligus mengingkari surat pernyataan dan kesepakatan penyelesaian utang piutang yang sebelumnya dibuat di hadapan aparat Kepolisian.
Kesepakatan tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Dalam surat pengaduan disebutkan, nilai pengadaan PJU tenaga surya di Desa Kou Bala-Bala mencapai Rp150 juta.
Namun, pembayaran yang baru direalisasikan oleh pihak desa hanya sebesar Rp119 juta, sehingga masih menyisakan tunggakan Rp31 juta. Ironisnya, sejak kesepakatan dibuat pada 30 Desember 2024, atau hampir dua tahun, sisa pembayaran tersebut belum juga dilunasi.
Acil menegaskan, sikap Kades Kou Bala-Bala yang dinilainya tidak menunjukkan itikad baik menjadi dasar kuat untuk menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah berulang kali melakukan upaya penagihan secara persuasif dan kekeluargaan, namun tidak pernah membuahkan hasil.
“Sudah hampir dua tahun tidak ada itikad baik. Kesepakatan dibuat di hadapan polisi, tapi tidak juga dijalankan. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” tegas Acil usai membuat laporan di Polres Halsel, Selasa (03/02/2026).
Sebelumnya, Kepala Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela, juga dilaporkan diduga belum melunasi pembayaran pengadaan enam unit lampu jalan atau PJU tenaga surya yang bersumber dari anggaran desa tahun 2024. Menyusul dugaan pengingkaran komitmen oleh pejabat desa yang berujung laporan pidana dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Selatan. (Red)













