Topik Terkini

Bendahara BKD Halsel Diduga Nikah Siri dengan Pegawai P3K Puskesmas Gane Barat

89
×

Bendahara BKD Halsel Diduga Nikah Siri dengan Pegawai P3K Puskesmas Gane Barat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Nikah Siri

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Salah satu Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perbendaharaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan (Halsel) inisial AS. Diduga telah menikah siri tanpa izin resmi dari atasan sesuai aturan pemerintah.

AS diduga menikah dengan seorang perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sesuai dengan aturan pemerintahan, dugaan menikah siri ini jika benar adanya merupakan pelanggaran disiplin ASN/PNS. Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Sementara PNS pria harus memiliki izin resmi. Yakni, wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang atau atasan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam konsekuensi hukum KUHP juga dijelaskan, PNS pria menikah siri tanpa izin istri pertama dan pengadilan dapat dianggap melanggar Pasal 279 KUHP tentang tindak pidana pernikahan, dengan risiko sanksi tegas yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Saat dikonfirmasi, AS atau Bendahara BKD Halsel sempat menyanggupi namun, ketika ditanyakan soal izin resmi sesuai aturan pemerintah. AS langsung memutuskan sambungan telepon dan blokir nomor wartawan.

Sebelumnya wartawan juga melakukan konfirmasi kepada perempuan inisial R, Pegawai P3K yang bertugas di Puskesmas Gane Barat, yang diduga merupakan istri siri dari AS, namun tidak di gubris oleh yang bersangkutan. (Red)