DaerahHalmahera SelatanHukrimTopik Terkini

Astaga,,Oknum Wartawan di Halsel Jadi Terlapor, Dugaannya Pencemaran

73
×

Astaga,,Oknum Wartawan di Halsel Jadi Terlapor, Dugaannya Pencemaran

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Salah satu oknum wartawan media online sidikkasus.co.id inisial SA, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang inisial ASB (30) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babang, Kecamatan Bacan Timur.

SA dilaporkan oleh ASB pada Sabtu 30 November 2024, terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media online, dengan bukti laporan STPL/618/XI/2024/SPKT, Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Fardi Tolangarah SH, selaku kuasa hukum korban membenarkan, bahwa oknum wartawan yang dilaporkan berinisial AS, alias Sukandi Ali. Menurutnya, yang bersangkutan diduga menulis pemberitaan yang merugikan nama baik anggota BPD Babang.

“Untuk itu kami sudah layangkan laporan terhadap oknum wartawan sidikkasus, Sukandi Ali (SA) dimana Ia diduga kuat mencantumkan indentitas narasumber, klien kami (ASB) tanpa adanya konfirmasi sedikitpun, bahkan SA menyebut ASB yang menyebarkan, “ujarnya, Sabtu (30/11/2024).

“Klien saya dalam hal ini tidak pernah merasa sebagai informan yang menyerahkan informasi dalam bentuk apapun “sambung Fardi.

Lebih lanjut menurut Fardi, pemberitaan dalam media Sidikasus.co.id dengan judul “Diduga Darmin Panik Sebut Akan Berikan Kuliah Umum Kepada 5 Orang Komisioner KPU Halsel” disinyialir hanya sekedar mencari sensasi.

“Tulisan dalam pemberitaan ini apa maksudnya, juga arahnya kemana, apakah ini cari sensasi atau apa, “tanya Fardi.

Kami menghormati sesama profesi jurnalistik, tetapi dalam penerbitan karya tetap memperhatikan kode etik jurnalistik dan perundang-undangan. Untuk menjaga pemberitaan itu tidak ada hak individu yang dicederai, apalagi harkat dan martabatnya dikotori.

“Tetapi dalam pemberitaan itu ada dampak sosial yang dialami korban. Salah satunya menjadi bahan pembicaraan dan itu membuat klien saya tidak nyaman, “jelasnya.

Kami juga memiliki bukti video yang menunjukkan bahwa saudara Sukandi menyebut bahwa klien kami sendiri yang memberikan tangkapan layar percakapan disalah satu group whatssap.

“Padahal itu tidaklah benar, sudah jelas itu fitnah, dan secara sederhana kita sama-sama bisa memahami ini merupakan delik pencemaran, “tandas Fardi Tolangara.

Dalam hal ini terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP (Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023). (Red)