HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Wokajaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang dikerjakan CV Katulistiwa Perkasa. Diduga menggunakan material ilegal atau material yang tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran jelajahpost.com di lokasi proyek, pekerjaan jalan usaha tani tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp375.000.000,00 dan bersumber dari anggaran Pemda Haltim. Namun, material pasir sertu yang digunakan diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pengawas proyek biasa disapa Lan, menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak kontraktor.
“Ini proyek milik kontraktor, Kak Cipong. Saya disini hanya diperintahkan Kak Cipong untuk menghitung terasi atau material,”akuh Lan kepada wartawan, Minggu (25/01/26)
Ia mengungkapkan, bahwa alat berat ekskavator yang digunakan dalam proyek tersebut diketahui milik salah satu anggota DPRD Haltim, yakni Ashadi Tajudin dari Fraksi Hanura.
Penggunaan material yang diduga ilegal ini menuai sorotan, mengingat proyek tersebut merupakan proyek pemerintah yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan fisik maupun sumber material.
Sebagaimana diketahui, perusahaan atau pihak yang melakukan penambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian C) tanpa izin resmi, seperti SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Katulistiwa Perkasa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Wartawan jelajahpost.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan yang berimbang. (Asrul)













