Topik Terkini

Astaga..! Kades Gulapapo Haltim Diduga Kencan dengan Leadis, Chat WhatsApp dan Foto Mesra Tersebar

231
×

Astaga..! Kades Gulapapo Haltim Diduga Kencan dengan Leadis, Chat WhatsApp dan Foto Mesra Tersebar

Sebarkan artikel ini
Kades Gulapapo Haltim, diduga sedang di penginapan bersama leadis

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Seorang oknum kepala desa (Kades) inisial E,M, yang menjabat sebagai Kades Gulapapo, Wasile Halmahera Timur (Haltim) menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kencan buta dengan seorang perempuan di salah satu penginapan di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile.

Dugaan tersebut mencuat setelah screnshoot percakapan melalui pesan WhatsApp (Wa) dan juga foto-foto yang beredar di media sosial .

Ketika diwawancarai wartawan pada Kamis (21/5/2026) kemarin. E,M mengakui telah melakukan komunikasi dengan seorang perempuan melalui WhatsApp. Menurut pengakuannya, awalnya ia menerima kontak baru yang masuk melalui WhatsApp, kemudian percakapan berlanjut hingga berujung pada pertemuan di salah satu penginapan di Desa Dakaino.

“Awalnya ada kontak baru masuk lewat WA, kemudian lanjut komunikasi sampai janjian bertemu di penginapan,”akuh E,M kepada wartawan, Kamis (21/5/26)

E,M juga mengakui telah melakukan hubungan intim dengan perempuan yang ditemuinya. Ia menyebut tindakan tersebut karena mengetahu perempuan tersebut adalah ledis.

“Laki-laki kalau lihat perempuan cantik pasti ada rasa tertarik, dia mengakui dia adalah ledis dan saya mebayarnya untuk melakukan hubungan intim dengan saya,”bebernya.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah desa dan melanggar norma etika sebagai pejabat publik. Sejumlah warga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Beberapa aturan yang dapat dikenakan antara lain : Ancaman Sanksi Hukum selain sanksi moral dan administratif.

Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Undang-Undang Pornografi, apabila terbukti menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi.

Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Camat maupun Bupati agar diproses sesuai aturan pemerintahan desa dan kode etik pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut. (As)