HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC APDESI Halsel, Abdul Azis Alammari, bersama seluruh jajaran pengurus.
Menurut Abdul Azis, PMK 81/2025 dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan sejumlah daerah, termasuk 57 desa di Halmahera Selatan yang terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025. Ia menilai kebijakan tersebut lahir secara prematur tanpa mempertimbangkan kondisi sosial desa di berbagai wilayah Indonesia.
“Dana non-earmark merupakan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam APBDes serta RKPDes. Di dalamnya ada insentif tokoh agama, kader posyandu, tokoh adat, Poldes, LPM, anggaran kepemudaan, hingga padat karya tunai yang menyangkut hak dan upah pekerja. Itu semua adalah kerja-kerja sosial untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mengapa pemerintah pusat justru seakan mengkebiri arah kebijakan pembangunan desa?” tegas Abdul Azis saat dikonfirmasi jelajahpost.com Minggu (30/11/2025)
Ia juga menyebut PMK 81/2025 bertentangan dengan regulasi di atasnya, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 18, desa diberikan kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kondisi sosial serta hak asal-usul desa.
“Undang-Undang Desa secara jelas memberikan ruang bagi desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. PMK ini justru membatasi kewenangan itu,” ujarnya.
Melalui pernyataannya, Ketua DPC APDESI Halsel meminta pemerintah pusat melalui DPP APDESI untuk segera mencabut PMK 81 Tahun 2025, karena dinilai bertentangan dengan UU Desa dan berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan desa.
“Kami berharap pemerintah pusat mendengar suara desa. Kebijakan ini harus ditinjau ulang demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Abdul Azis.
Reporter : Awhy













