DaerahNasionalPemerintahanTopik Terkini

Aneh, DPMD Tidak Terima Tembusan LHP Dari Inspektorat Selama 2 Tahun

92
×

Aneh, DPMD Tidak Terima Tembusan LHP Dari Inspektorat Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi sumber google adsance

HALSEL, JP | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam dua tahun terakhir tidak pernah menerima tembusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa (DD) dari Inspektorat.

Sementara, LHP atau hasil Audit rutin menjadi satu hal yang sakral bagi Dinas PMD dalam hal membina serta menertibkan adminitrasi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) para Kepala-kepala desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Ilham Abubakar Menjelaskan Jika, seharusnya dalam setahun, januari hingga desember pihak inspektorat menyampaikan hasil auditnya ke Dinas PMD sebagai bahan tembusan evaluasi untuk pembinaan terhadap kepala desa. Namun, dalam beberapa tahun kemarin Inspektorat belum memberikan hasil audit ataupun investigasi, terhitung dari 2 tahun kemarin hingga akhir 2023 belum ada penyampaian LHP Inspektorat ke BPMD.

” kami (DPMD) mau buat pembinaan ke desa bagaimana, sementara kami tidak terima hasil audit dari Inspektur,” ucap Ilham, (30/12/2023)

” padahal seharusnya, awal januari hingga desember hasil audit harus diserahkan juga ke DPMD, sebagai bahan evaluasi juga tembusan untuk pembinaan ke desa, ” ucapnya

Dikatakan Ilham, bahwa dari hasil audit itulah yang akan menjadi salah satu acuan DPMD untuk membina dan mengevalusi  desa jika ada temuan penyalahgunaan dana desa. Tetapi, kebanyakan temuan tersebut dilaporkan dari LSM dan BPD, bahkan temuan tersebut bisa dikatakan sangat besar. 

” jangan sampai setiap pencairan dana desa, kepala desa yang perlu dibina ini, melakukan pencairan bukan untuk melaksanakan kegiatan ataupun program desa, tetapi malah menutupi hasil temuan di inspektorat, ” tukasnya.

” hal semacam ini bisa berlanjut setiap tahunnya jika dibiarkan. Bahkan bisa terjadi kepala desa melakukan pencairan hanya menutupi hutang temuannya ke inspektorat. Makanya Inspektorat harus lebih intens juga dengan DPMD ,” pungkas Ilham *(KnM)