HALSEL, JELAJAHPOST.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), memicu gelombang kemarahan publik. Keluarga korban secara terbuka menyuarakan kekecewaan atas lambannya respon aparat kepolisian, sementara warga desa semakin resah karena pelaku belum ditahan meski laporan sudah masuk sejak tiga minggu lalu.
Pelaku berinisial MS atau dikenal dengan nama Musa Sangaji, dilaporkan atas dugaan mencabuli JR, bocah perempuan berusia 9 tahun. Polres Halmahera Selatan telah menerima laporan resmi dan melakukan pemeriksaan awal. Namun hingga memasuki minggu ketiga, MS belum juga ditahan, memunculkan tanda tanya besar tentang keseriusan aparat dalam menangani kasus berat yang menyangkut masa depan anak.
Sunarko Husen (37), orang tua asuh korban, tak mampu menutupi kekecewaannya saat ditemui awak media. Ia menyebut keluarga merasa berjuang sendirian, tanpa kepastian hukum yang jelas dari aparat.
“Kami berharap pelaku segera ditahan. Laporan sudah masuk, pemeriksaan sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang pelaku masih bebas. Keluarga tidak merasa aman dan kami sangat kecewa,” tegas Sunarko, saat dikonfirmasi Senin, 01/12/2025 lalu.
Menurut Sunarko, lambannya proses penanganan justru memperdalam trauma korban. Status korban yang masih anak-anak seharusnya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk bertindak cepat demi melindungi keselamatan fisik dan mentalnya.
Kekecewaan juga datang dari tokoh masyarakat Desa Silang. Ketua BPD, Sawal Hi Jakaria, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki minggu ketiga tanpa perkembangan berarti.
“Ini bukan perkara ringan. Sudah tiga minggu tetapi tindakannya seperti mati nurani. Kami menunggu ketegasan dari Polres Halmahera Selatan,” ujarnya geram.
Ia menambahkan, keberadaan pelaku yang masih bebas berkeliaran menimbulkan keresahan luas. Warga khawatir pelaku dapat kembali mendekati korban atau melakukan intimidasi. Kondisi ini ikut memicu dugaan masyarakat bahwa aparat kurang serius menangani laporan tersebut.
Kasus pencabulan anak biasanya membutuhkan tindakan cepat, mulai dari penahanan untuk mencegah potensi ancaman, hingga pendampingan psikologis bagi korban. Namun dalam kasus ini, ketidaktegasan Polres Halmahera Selatan justru memunculkan kritik keras terkait efektivitas dan kepekaan aparat terhadap persoalan perlindungan anak.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelaku belum ditahan. Diamnya kepolisian makin memperburuk persepsi publik dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Keluarga korban dan warga Desa Silang mendesak agar kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Penahanan pelaku dinilai sebagai langkah fundamental untuk memastikan rasa keadilan, keamanan korban, dan mencegah potensi tekanan selama penyidikan. (Red)













