HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Polemik pengelolaan sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan tumpukan sampah bercampur dengan limbah medis di area belakang instalasi pemulasaraan jenazah, kini muncul dugaan bahwa pihak manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Labuha, abai terhadap amanat Undang-Undang terkait pengelolaan limbah medis.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, rumah sakit wajib mengelola limbah medis dengan ketat karena termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.
Sejumlah pegawai kebersihan saat dikonfirmasi singkat wartawan jelajahpost.com di ruang operasi mengaku membuang sampah bekas operasi tersebut ke tempat sampah yang sama dengan sampak logistik dan warga sekitar mengaku resah dengan kondisi sampah yang menumpuk dan sebagian terlihat tercampur dengan jarum suntik serta perban bekas darah.
“Ini sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan penyakit dan mencemari lingkungan. Rumah sakit harusnya jadi tempat yang steril, bukan sumber masalah,” ujar salah seorang warga, Jumat (5/9/2025).
Dugaan lemahnya kontrol manajemen rumah sakit diperkuat dengan belum adanya penjelasan resmi dari Direktur RSUD Labuha terkait temuan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen rumah sakit masih bungkam.
LSM Lembaga Study Analisis Lingkungan di Halmahera Selatan juga mendesak agar Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan segera turun tangan.
“Kalau dibiarkan, ini jelas melanggar hukum dan bisa menyeret pihak rumah sakit ke ranah pidana lingkungan,” tegas Raden Adam
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, apakah akan memberi sanksi kepada manajemen RSUD Labuha atau membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut. (Awhy)













