DaerahHukrimTopik Terkini

Diduga Ujar Kebencian, Kades Zet Daeng Dipolisikan

50
×

Diduga Ujar Kebencian, Kades Zet Daeng Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

HALSEL, Jp | Zet Daeng. Kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian, Polisi Resort (Polres) Halsel. Diduga kuat mengeluarkan perkataan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Almarhum Hi Usman Sidik dan saudari Martina Tak, yang diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halsel dari Partai PDIP, dilaporkan pada Sabtu (13/01/2024) kemarin.

Menanggapi hal itu, Martina Tak telah membuat laporan ke pihak Polres Halsel di Jl. Kebun Karet, Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor : STPL/24/I/2024/SPKT, Tanggal 13 Januari 2024, pada pukul 16.30 wit.

Laporan yang dibuat tersebut terkait dengan statemen Kades Wayaloar Zet Daeng, di depan Martina Tak, Zet Daeng ber statemen dengan kalimat. “Perempuan ini sudah masuk Islam, jadi tidak pantas untuk dipilih pada pemilihan nanti”.

Selain itu kades Zet Daeng juga melontarkan kalimat yang sangat tidak sopan serta kalimat yang bernada meremehkan, diduga ditujukan kepada mantan Bupati Halsel, Almarhum Hi. Usman Sidik. Dalam perkataan statemennya di depan Martina Tak. Kades Zet Daeng ber statemen dengan kalimat

“Sampaikan kepada suami anda, dia tidak akan bisa tumbangkan saya dari kades Wayaloar. Sekelas Bupati Usman Sidik masih hidup pun tidak bisa untuk tumbangkan saya dari kades. Apalagi bupati sudah meninggal. saya berani menaruh wajah suami anda di pantat dan telapak kaki saya ini”.

Atas statemen dari kades Wayaloar tersebut terindikasi sebagai perkataan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Martina Tak. Yang juga korban pencemaran nama baik tersebut mengatakan, bahwa setelah kejadian itu, pada hari sabtu 13 januari 2024 kemarin, dirinya sudah membuat laporan ke Polres Halsel.

“Saya sudah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya. Yang dilakukan oleh seseorang berstatus Kades Wayaloar yaitu Zet Daeng, “ucap Martina.

“Laporan saya itu melalui petugas SPKT Polres Halsel, dan alhamdulillah laporan saya sudah diterima pihak Polres dengan baik, “tambahnya.

Martina berharap, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Selatan. Untuk benar-benar menanggapi dan mengusut serta memproses pengaduannya, secara mekanisme hukum perundang-undangan yang berlaku sebagaimana mestinya. (*KnM)