Topik Terkini

GMNI Malut Desak DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Malut

72
×

GMNI Malut Desak DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Malut

Sebarkan artikel ini

TERNATE, JELAJAHPOST.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan asal Kabupaten Halmahera Timur berinisial ES.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, SH. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan etik oleh DKPP agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jainal mengatakan penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, moralitas, dan kehormatan lembaga. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran kode etik perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik, DKPP harus segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menurut Jainal, dalam regulasi tersebut penyelenggara pemilu diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, serta perilaku yang sesuai dengan prinsip moral dan etika jabatan.

Lebih lanjut, Jainal menyatakan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan dan persidangan etik terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik, DKPP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pemberhentian tetap.

DPD GMNI Maluku Utara berharap DKPP RI dapat menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan resmi dari DKPP terkait dugaan tersebut. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara juga belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Ketua KPU Provinsi Maluku Utara. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak terkait maupun perkembangan resmi dari DKPP._(UL