HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Dugaan praktik gratifikasi dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Usman Sadik kembali mencuat. Ketua Barisan Rakyat Halmahera (Barah) Kabupaten Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas berbagai dugaan yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Menurut Adi, isu dugaan gratifikasi dalam pembebasan lahan bukan lagi kabar baru. Berbagai informasi telah berulang kali muncul di ruang publik dan diberitakan sejumlah media. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
“Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi bola liar. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui penyelidikan yang transparan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adi, Selasa (1/7/2026).
Desakan itu merujuk pada pengakuan warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Hi. Husen. Ia mengaku lahannya telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi yang menangani aset daerah.
Hi. Husen menyebut nilai ganti rugi yang seharusnya diterimanya mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, dana yang masuk ke rekeningnya disebut hanya sekitar Rp1,6 miliar. Tak hanya itu, ia juga mengaku menyerahkan sejumlah uang dalam amplop kepada beberapa oknum yang disebut terlibat dalam proses pembebasan lahan, bahkan mengklaim mengetahui identitas mereka.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Musa Lauri bersama keluarganya melakukan pengukuran lahan yang diklaim akan dibebaskan untuk kepentingan perpanjangan landasan Bandara Usman Sadik.
Di sisi lain, pihak pegawai pada bagian aset yang sebelumnya dikonfirmasi membantah adanya praktik gratifikasi. Mereka menegaskan seluruh pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima sesuai prosedur yang berlaku.
Meski terdapat bantahan dari pemerintah, Adi menilai perbedaan keterangan itu justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
Selain dugaan gratifikasi, Barah juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut terjadi dalam proses pembebasan lahan bandara, termasuk lahan milik Musa Lauri. Menurut Adi, persoalan tersebut wajib ditelusuri berdasarkan dokumen kepemilikan dan ketentuan hukum agar tidak ada hak masyarakat yang dirugikan.
Karena itu, Barah mendesak Kapolda Maluku Utara membentuk tim investigasi khusus guna mengusut seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh isu. Semua dugaan harus diuji melalui proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, sekaligus memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” ujar Adi.
Ia menegaskan, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, proses hukum yang terbuka diharapkan mampu menjawab berbagai tudingan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan._(Tim













