Topik Terkini

Bendahara BKD Halsel Diduga Desak Istri Tanda Tangan Surat Izin Nikah dan Akan Laporkan Wartawan

141
×

Bendahara BKD Halsel Diduga Desak Istri Tanda Tangan Surat Izin Nikah dan Akan Laporkan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Nikah Siri | Editor Jelajahpost

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Selatan (Halsel), AS atau Arshadi Lahabiru yang diduga nikah siri lebih dari 1 (satu) kali ini. Terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menemui Istrinya Jenny Muliyani.

Ia diduga memaksa Jenny Muliyani untuk memberikan surat izin nikah sirinya, agar dapat melaporkan wartawan yang menerbitkan beritanya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dikatakan Jenny Istri Arsadi meminta dirinya tanda tangan surat izin pernikahannya bersama oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Saketa, Gane Barat.

“Dia (Arsadi) datang dan paksa saya tanda tangan surat izin menikah. Lalu saya berikan solusi. Tapi dia tipu saya lagi yang kesekian kalinya. Saya tidak mau tanda tangan,”kata Jenny kepada media, Jumat, (12/6/26)

Dia tidak terus terang, lanjut Jenny. Dia cuma bilang, saya mau minta izin agar wartawan mau aku timbal balik terkait pencemaran nama baiknya.

Arsadi juga diduga menekan istrinya agar tidak lagi berikan keterangan apapun kepada wartawan yang ada di Halmahera Selatan.

“Arsadi marah ke saya dan perintahkan saya untuk blokir nomor wartawan. Katanya dia juga sudah larang istrinya yang lain untuk blokir nomor wartawan,”terang Jenny.

Karena kesal Jenny tidak tanda tangan surat izin nikah yang disodorkannya. Setelah pertemuan itu Arsadi menghubunginya dan mengatakan akan menceraikannya.

Arshadi juga memgatakan kepada Jenny, bahwa dirinya tidak takut perihal masalah tersebut. Meskipun berhadapan dengan aturan Pemda Halsel.

“Setelah itu, Arshadi hubungi saya dan bilang akan ceraikan saya. Dia juga bilang tidak takut masalah ini meskipun ke Pemerintah Halmahera Selatan. Dia merasa hebat ada orangnya,”kata Jenny.

“Saya iyakan. Tapi saya akan tuntut perihal hak saya sebagai istrinya selama sekitar 2 (dua) tahun ini. Karena dia tidak perna nafkai saya sebagai istri,”sambungnya.

Jenny pun menegaskan bahwa dirinya siap melaporkan Arsadi Lahabiru terkait penipuan serta menyampaikan aduan hingga ke Pemda Halsel.

“Jikalau Arshadi tidak tipu saya. Semua akan baik-baik. Tapi sekarang harus dilangsungkan ke Bupati, diakan ASN di Halsel. Saya siap yang jelas saya akan tuntut Arshadi selama beberapa tahun ini,”tandasnya.

Arshadi Lahabiru ASN BKD Halsel diduga menikah siri lebih dari sekali yakni bersama perempuan asal Ternate dan oknum P3K.

Ketika dikonfirmasi lanjutan Bendahara BKD Halsel tersebut kembali lagi memblokir kontak wartawan. Sikap ini termasuk dalam menghalang-halangi peliputan kinerja jurnalis.

Aturan Pers. ASN menghalang-halangi kinerja jurnalistik termasuk melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berlapis. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta sanksi pemecatan atau penurunan jabatan akibat pelanggaran disiplin. (Red)