HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Wakil Ketua DPD GMNI Maluku Utara (Malut) M. Asrul, mendesak aparat penegak hukum untuk serius membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diduga melibatkan PT Aneka Tambang Tbk beserta anak perusahaannya dan Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri atau PCM.
Asrul meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut serta Kapolda Maluku Utara yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, dugaan penyimpangan terjadi dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi senilai Rp3,4 triliun untuk Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur berdasarkan Nomor Kontrak 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016.
“Proyek ini diperparah oleh carut-marut penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang mengakibatkan negara dirugikan serta menimbulkan piutang sebesar Rp719.901.984.058,”beber Asrul, Selasa (26/5/26)
Ia juga menyoroti ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak tahun 2020 hingga Desember 2021 yang dinilai menghambat pelaksanaan proyek PLTU. Padahal, dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01 C17000000/2022, telah disepakati penyediaan daya tahap I sebesar 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap II sebesar 75 MW pada 28 Februari 2023.
Selain persoalan proyek, Asrul menuding aktivitas anak perusahaan PT Antam terindikasi kuat melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung yang memicu kerusakan lingkungan di Halmahera Timur.
Tak hanya itu, ia juga menilai tata kelola Perusda PCM sangat buruk. Hal itu terlihat dari lonjakan piutang usaha yang meningkat drastis dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024, yang didominasi kewajiban PT Antam Tbk sebesar Rp22,3 miliar.
“Pada saat bersamaan, utang usaha Perusda juga membengkak dari Rp30,05 miliar tahun 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada 2024. Ini mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing,”terangnya.
Karena itu, M. Asrul mendesak Kejati Malut dan Kapolda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa direksi PT Antam dan anak perusahaannya.
“Juga Bupati Haltim Ubaid Yakub, serta Sekretaris Daerah Haltim, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT selaku pemegang saham dan unsur pengawas atas dugaan indikasi korupsi di Perusda Perdana Cipta Mandiri,”pungkasnya. (Ul)













